Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menyerahkan Surat Keputusan 80 persen pengangkatan calon pegawai negeri sipil 2019 kepada 105 CPNS, Senin (8/2).

Penyerahan ini dilakukan Pj Bupati Haltim Ali Fataruba didampingi Plt Sekretaris Daerah Haltim Thamrin Bahara dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Ismail Mahmud di aula Kantor Bupati.

Sebelum dilakukan penyerahan SK, Ali mengatakan dari jumlah total yang lulus CPNS sebanyak 105 orang, enam orang di antaranya tidak hadir hari ini. Satu orang dinyatakan terpapar Covid-19.

Pemkab pun masih menahan SK keenam orang tersebut.

“Enam SK CPNS itu akan saya tahan, nantinya mereka yang datang ambil langsung ke saya karena ada hal-hal yang perlu disampaikan ke mereka,” tutur Ali.

Ia juga mengingatkan CPNS yang baru saja menerima SK 80 persen agar dapat meningkatkan kedisiplinan. Setiap hari harus menjalankan apel dan hal ini akan dikontrol BKD.

“Calon itu belum kuat, masih coba-coba. Kalau tidak hadir beberapa kali, ada ketentuan untuk diberhentikan,” tegasnya.

Selain itu, sambung Ali, sebagai CPNS di Haltim harus menerima risiko ditempatkan di mana saja di wilayah Haltim. Mereka juga dilarang mengajukan pindah ke kabupaten/kota lain sebelum 15 tahun bertugas.

“Jadi ini risiko untuk bersedia ditempatkan di mana saja, sehingga saya berharap tidak berpindah tugas, walaupun itu hanya di lingkungan Haltim. Karena tugas yang diberikan harus dapat dijalankan sebaik mungkin,” harapnya.

Senada, Sekda juga mengingatkan dalam SK CPNS tercantum ketentuan para abdi negara harus mengabdi di Haltim minimal 15 baru boleh mengajukan pindah.

“Untuk itu, bagi yang keberatan silahkan buat pernyataan dan akan dibatalkan SK-nya. Harusnya bersukur sudah memilih jalur ASN, maka harus komitmen dalam menjalankan tugas sebagai ASN,” tandas Thamrin.