Tandaseru — Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria angkat bicara soal polemik aturan motor kayu rute Bastiong, Ternate-Rum, Tidore Kepulauan, dilarang mengangkut penumpang.

Armin yang diwawancarai tandaseru.com, Kamis (4/2) mengungkapkan, kapal kayu berkapasitas 35 Gross Tonnage (GT) yang melayani rute Bastiong-Rum justru didesain hanya untuk angkutan penumpang dan bukan untuk kendaraan roda dua.

“Sebenarnya yang (seharusnya) dilarang itu muat kendaraan, bukan penumpang. Karena dari sisi keselamatan tidak layak dan tidak bisa muat kendaraan. Kalau orang atau penumpang bisa,” ujar Armin.

Kepala Dinas Perhubungan Malut, Armin Zakaria. (Yunita Kadir)

Meski begitu, lanjutnya, kapal dengan kapasitas 35 GT menjadi kewenangan kabupaten/kota.

“Kapal kayu Bastiong-Rum itu rata-rata di bawah 35 GT. Jadi kabupaten/kota yang atur,” katanya.

Armin bilang, kondisi kapal kayu milik warga merupakan kategori pelayanan rakyat sehingga tidak didesain khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua.

“Berbahaya dari sisi keselamatan dan Syahbandar punya kewenangan melarang motor tersebut muat kendaraan, karena mereka punya tanggung jawab keselamatan dan kelayakan suatu kapal berlayar,” terangnya.

“Setiap kapal yang berlayar diawasi oleh Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dan surat izin berlayar atau layak berlayar dikeluarkan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di semua jenis angkutan laut,” tandasnya.

Sebelumnya, KSOP Ternate mengeluarkan aturan kapal kayu Bastiong-Rum dilarang mengangkut penumpang, dan hanya dibolehkan mengangkut kendaraan roda dua.

Kendaraan yang diangkut dibatasi maksimal 15 unit untuk sekali angkut. Sementara pemilik kendaraan tetap harus menumpangi speedboat untuk menyeberang.

Aturan yang rencananya diberlakukan mulai pekan depan ini menuai protes dari pemilik kapal dan warga Tikep.