Tandaseru – Beberapa hari belakangan media sosial diramaikan dengan keluhan warga soal tagihan listrik yang naik signifikan. Sebagian mengeluh tagihannya naik dua hingga tiga kali lipat.

Seorang warga menuliskan di akun Facebooknya, Firska Ikha, tagihan listrik di rumahnya yang biasanya hanya Rp 700 ribu per bulan kini melonjak hingga Rp 2,4 juta.

Nannie Iroell Wakman, warga lain yang mengecek tagihannya lewat aplikasi daring juga dibuat terkejut. Biasanya ia hanya membayar Rp 450 ribu, kini tagihannya membengkak jadi Rp 1.450.000.

Sementara Firja Tarra Taufiq menuliskan, ia biasanya paling mahal membayar tagihan listrik rumah Rp 1,2 juta untuk daya 2.200 VA. Namun bulan ini ia dikejutkan dengan tagihan Rp 2 juta.

Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN (Persero) Kota Ternate, Maluku Utara, Gamal Rizal Kambey yang dikonfirmasi tandaseru.com soal keluhan pelanggan itu menyatakan, lonjakan tagihan listrik di bulan Juni disebabkan adanya penyesuaian tagihan rekening listrik akibat perubahan mekanisme pencatatan meter pelanggan pascabayar. Dimana pada awal pandemi Covid-19, ketika warga diminta berdiam diri di rumah dan bekerja dari rumah, petugas pencatat meteran PLN juga dikenakan kebijakan tak boleh turun mencatat meteran.

“Kebijakan ini sebagai upaya PLN memutus penyebaran Covid-19 antara petugas PLN dengan pelanggan,” ungkap Gamal, Sabtu (6/6).

Sebagai gantinya, tagihan listrik bulan April dan Mei didapat dengan cara menghitung rata-rata penggunaan listrik pelanggan 3 bulan sebelumnya.

“Dan itu di awal pandemi sudah kami sampaikan,” kata Gamal.

Mekanisme penghitungan rata-rata tersebut mengakibatkan terjadinya selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan oleh pelanggan selama April-Mei dengan jumlah yang ditagihkan oleh PLN. Selisih tersebut dibayarkan pada Juni yang membuat tagihan listrik jadi meningkat. Alhasil, akan ada pelanggan yang membayar tagihan listrik tidak sesuai dengan jumlah konsumsi listrik yang digunakan.

“Karena dihitung rata-rata, maka tagihan April dan Mei ada pelanggan yang membayar lebih banyak dan lebih sedikit dari seharusnya,” jelas Gamal.

Gamal bilang, PLN akan melakukan penyesuaian ketika petugas PLN sudah melakukan pencatatan meter kembali.

“Jika pelanggan kelebihan bayar maka PLN akan mengembalikan dana tersebut dengan cara mengurangi tagihan di bulan berikutnya. Jika pelanggan kurang bayar, maka PLN akan melakukan penyesuaian tagihan ke pelanggan,” jabarnya.

Data terkini kasus corona Maluku Utara per Jumat (5/6) ini. (TANDASERU.COM/HARIYANTO TENG)

Tagihan listrik untuk Juni, sambung Gamal, petugas PLN sudah melakukan pencatatan meter secara langsung ke setiap pelanggan. Sehingga setelah dihitung berdasarkan pencatatan meter langsung, PLN mendapatkan data pasti antara selisih jumlah pemakaian listrik dan tagihan rekening yang dibayarkan oleh pelanggan pada bulan April dan Mei yang lalu.

“Maka dari itu jika pelanggan merasa terjadi lonjakan tagihan listrik di Juni ini, berarti jumlah tagihan rekening di bulan April dan Mei yang telah dibayar oleh pelanggan kurang dari jumlah yang seharusnya. Maka di Juni ini kita tagihkan yang kurang tersebut,” kata dia.

Menurut Gamal, sepanjang April-Mei rata-rata penggunaan listrik di rumah-rumah warga mengalami peningkatan. Ini akibat adanya imbauan pemerintah untuk berdiam di rumah saja demi meminimalisir penularan Covid-19.

“Akibat dari aktivitas masyarakat yang lebih banyak di rumah saat pandemi Covid-19 ini tentu berpengaruh juga terhadap konsumsi listrik masyarakat. Pemakaian alat elektronik seperti AC dan TV jadi lebih sering durasinya, itu meningkatkan pemakaian listrik,” terangnya.

Sebagai upaya keterbukaan informasi dan transparansi publik terkait tagihan rekening listrik bulan Juni, pelanggan dapat melakukan klarifikasi tagihan ke Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.

“Untuk klarifikasi tagihan, data informasi yang harus disiapkan pelanggan adalah identitas diri (KTP/KK/SIM/paspor), foto angka meter terahir, nomor ID pelanggan dan struk pembayaran tagihan rekening listrik bulan terakhir. Nanti dibawa ke kantor PLN terdekat,” imbuhnya.

PLN juga mengeluarkan kebijakan lain yang meringankan warga. Yakni pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20 persen daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

Gamal menambahkan, besaran tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu kepada ketetapan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Itu berarti, tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp1.114,74/kWh. Serta tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp996,74/kWh.