Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba memastikan tetap akan mengusulkan nama-nama penjabat (pj) wali kota dan bupati untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di lima daerah di Malut.
Surat Kementerian Dalam Negeri yang memerintahkan para gubernur menunjuk sekretaris daerah tiap kabupaten/kota untuk menjadi pelaksana harian (plh) dinilai tak berlaku untuk Malut.
Gubernur lewat Juru Bicara-nya Rahwan K. Suamba mengungkapkan, penunjukan plh, dalam hal ini sekda, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dilakukan hanya untuk daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa pilkada.
“Artinya, kalau kemudian yang tidak bersengketa pilkada berarti dia on the track,” ungkap Rahwan yang menjabat Kepala Biro Protokoler, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Malut ini, Kamis (4/2).
Rahwan bilang, karena nanti akan dilakukan pelantikan secara serentak, maka daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa pilkada diminta untuk menyampaikan kepada gubernur agar menunjuk plh sambil menunggu jeda antara 17 Februari 2021 sampai waktu pelantikan.
“Tetapi kalau daerah-daerah yang punya sengketa pilkada dan dia akan berlanjut terus misalnya ada putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sampai Maret, April atau Juni maka itu tetap disiapkan penjabat,” terangnya.
Tinggalkan Balasan