Tandaseru — Aturan baru yang ditetapkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Provinsi Maluku Utara, menuai penolakan Pemerintah Kota dan warga Tidore Kepulauan.
Dalam aturan yang diberlakukan pekan depan itu, moda transportasi laut motor kayu yang melayani rute Bastiong, Kota Ternate-Rum, Tidore dilarang mengangkut penumpang.
Motor kayu hanya diperbolehkan memuat kendaraan roda dua maksimal 15 unit. Sedangkan pemilik kendaraan harus menumpangi speedboat.
Penolakan disampaikan warga dengan memasang spanduk di Pelabuhan Rum.
Rencana tersebut juga ditentang Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen. Mantan pengusaha motor kayu ini menilai aturan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi warganya.
“Saya tidak setuju dengan pihak KSOP. Motor kayu adalah sejarah masa lalu di Tidore, zaman masa Sultan Nuku. Pergerakan ekonomi di Tidore melalui motor kayu pada saat itu dan saat ini,” tegas Sinen.
Karena itu, ia menyatakan rutinitas motor kayu mengangkut penumpang tidak boleh diganggu pihak mana pun.

“Jika aturan tetap diterapkan, saya bersama-sama dengan masyarakat akan menghadapinya,” ujarnya.
Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maluku Utara ini juga mendesak KSOP Ternate memberikan perlakuan khusus kepada motoris motor kayu.
“Saya minta kepada Kepala KSOP, motor kayu itu harus perlakuan khusus. Tidak boleh samakan kapal kayu Ternate-Tidore dengan yang lain, karena tanpa motor Kayu masyarakat Tidore tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Sinen juga meminta aturan yang diterapkan tidak membuat masyarakat Tidore Kepulauan jadi susah.
“Saya tidak mau diberlakukan aturan-aturan yang kemudian membuat masyarakat saya menjadi susah, dan saya mendukung motoris Tidore-Ternate menolak aturan tersebut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan