Tandaseru — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara melaksanakan rapat bersama untuk membahas rencana penertiban operasi terhadap motor kayu rute Ternate-Rum, Tidore Kepulauan.

Kepala Kantor KSOP Kelas II Ternate, Affan Tabona mengatakan, pihaknya secara bersama sudah menyepakati aturan untuk perahu motor kayu yang beroperasi di Ternate-Rum.

“Hasil rapat tadi kami sudah sepakati perahu motor yang rute Ternate-Rum maksimal kendaraan yang diangkut maksimal itu hanya 15 kendaraan,” ujar Affan, Rabu (3/2).

Affan menyebut, segala biaya yang menyangkut dengan sertifikat dibebankan oleh KSOP atau gratis dan untuk pengawakan ABK atau motoris SKK 60 mil diberikan secara gratis.

“Insya Allah perencanaan ini diterapkan pekan depan bahwa motor kayu hanya muat kendaraan saja dan penumpang harus ikut speedboat peraturannya seperti itu,” ujarnya.

Ia bilang, regulasi ini sudah dibahas bersama dalam rapat dan rencananya akan diberlakukan pekan depan.

“Mulai besok kami lakukan sosialisasi sehingga aturan yang sudah direncanakan tadi bisa berlaku untuk pekan depan,” kata Affan.

Sementara Ketua Koordinator Speedboat Yunus Senin menuturkan, pihaknya meminta kendaraan yang dimuat di motor kayu pemiliknya harus ikut naik juga ke motor kayu.

“Tapi kemudian diputuskan penumpang harus naik speedboat. Jika kami tidak melaksanakan aturan tersebut maka motor kayu tidak bisa melakukan operasi,” ucap Yunus.

“Tadi dari hasil rapat peraturan tersebut baru direncanakan oleh KSOP tetapi dari kami masih melakukan koordinasi dengan teman-teman yang lain dan rencana peraturan ini akan berlaku pekan depan,” jelasnya.