Tandaseru — Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Capt. Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN) selaku Pihak Terkait optimis gugatan paslon lawan, Salahuddin Adrias-M. Djabir Taha (SALAMAT) bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum AMAN, Iskandar Yoisangadji mengungkapkan, pihaknya meyakini sidang gugatan SALAMAT tak akan sampai pada tahapan pemeriksaan saksi.

“Awal sidang saja kita sudah bisa mendengarkan pertanyaan hakim kenapa tidak memenuhi Pasal 158 tapi mengajukan permohonan mereka,” kata Iskandar usai sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Tikep, Jumat (29/1).

Menurut Iskandar, materi gugatan paslon SALAMAT yang begitu bersemangat memenangkan sengketa Pilkada Tikep sebenarnya sangat lemah. Terutama dari sisi syarat 2 persen selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diubah dengan UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali Kota.

“Ada 33 alat bukti yang disahkan tetapi ada satu catatan. Nah dari inilah kita sebagai kuasa hukum terkait punya hak mengkroscek daftar alat bukti yang disahkan,” terangnya.

Sisi lain dari gugatan SALAMAT tidak menyoroti perselisihan hasil suara. Sebaliknya, kata Iskandar, paslon ini justru lebih menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan paslon AMAN.

“Mereka tidak soroti masalah hasil suara untuk menghindari masalah 2 persen. Inti masalah soal kewenangan paslon AMAN selaku petahana gunakan kewenangan dengan menggunakan sejumlah anggaran untuk kepentingan politik,” ujar Iskandar.

Iskandar menegaskan, setiap dugaan yang dilayangkan kuasa hukum Salamat harus disertai bukti yang kuat.

“Tidak sekadar bunyi saja agar tidak terlihat mereka ‘salah masuk kamar’, dan itu mereka wajib mempertanggungjawabkannya bukan hanya di hadapan hakim,” cetus Iskandar.

Iskandar juga menyatakan, dalam sidang lanjutan pada tanggal 8 Februari dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu maka dipastikan perkara ini pupus di tengah jalan alias ditolak.

Senada, Tim Kuasa Hukum AMAN, Rustam Ismail juga menegaskan apa yang mereka dalilkan dalam permohonan terkait pengunaan APBD untuk kepentingan paslon AMAN adalah tuduhan yang mengada-ada.

“MK itu tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Ini bukan Pengadilan Negeri,” ucap Rustam.

“Apalagi materi gugatan SALAMAT tidak ada audik BPK terkait dengan dana APBD 2020 maupun  rekomendasi Gakkumdu dan Bawaslu terkait dengan temuan money politics. Permohonan SALAMAT semuanya ngawur,” pungkas Rustam.