Tandaseru — Ketua Komisi II DPRD Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Murad Polisiri menyesalkan sikap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 sebesar Rp 12,5 miliar.

Pasalnya, OPD-OPD tersebut belum memasukkan laporan masyarakat penerima bantuan yang bersumber dari DID itu kepada Komisi II.

“Ini yang kami sangat sesalkan, karena OPD yang menerima DID atau mengelola DID sebesar Rp 12,5 miliar itu baru satu yang memasukkan pelaporannya. Padahal dijanjikan secepatnya setelah rapat yang dilakukan pada bulan kemarin sebelum masuk tahun 2021,” ungkap Murad yang juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Tikep itu, Kamis (28/1).

Murad menegaskan, upaya Komisi II meminta data masyarakat penerima bantuan dari DID bertujuan memastikan jangan sampai ada dobel penerima.

“Misalkan dia ini juga nelayan tapi ada juga membuka usaha lain seperti berdagang, ini yang coba kami pastikan jangan sampai ada dobel penerima,” tegasnya.

Ia membeberkan, sejaun ini OPD yang memasukkan laporannya baru Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sementara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian serta Dinas Kelautan dan Perikanan belum sama sekali.

Murad berharap ada itikad baik dari OPD yang belum ajukan pelaporan ke DPRD itu.

“Padahal sudah ada upaya koordinasi yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD, namun belum ada upaya dari OPD terkait. Kami mendesak agar masalah ini dipercepat, agar tidak menghambat kinerja dari DPRD sebagai fungsi pengawasan dari penggunaan DID itu,” desak Murad.

Anggota DPRD dua periode itu mengaku penting Komisi II melakukan penelusuran anggaran Rp 12,5 miliar itu, karena sebelumnya DPRD sudah meminta agar dimasukkan dalam APBD 2021 namun Pemkot beralasan DID memdesak digunakan pada 2020.

“Ya alasan mendesak itu yang harus kami pertanyakan, artinya apa yang dilakukan itu perlu ada upaya pengawasan serta menelusuri soal alasan mendesak itu dasarnya apa?” ujarnya.

Murad juga menyinggung soal rencana pembentukan Panitia Khusus DID dalam waktu dekat ini.

“Makanya itu kami dari Fraksi PKB berharap agar pembentukan Pansus ini juga cepat dilakukan, agar kerja DPRD bisa berjalan secepatnya, terutama soal penelusuran DID ini,” harapnya.

Sekadar diketahui, dalam rapat paripurna pengesahan APBD 2021, Pemkot dan DPRD telah menyepakati DID dimasukkan dalam APBD 2021. Namun Pemkot kemudian mencairkan lebih dulu pada 2020.