Tandaseru — 421 aset atau lahan milik Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang sebagian besar belum disertifikatkan lantaran masuk area Hutan Produksi Konversi (HPK) akan segera dialihfungsikan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) pada tahun 2022.
Hal ini diakui Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Tikep Sofyan Saraha, Selasa (26/1).
Sofyan mengakui, pada tahun 2020 dan 2021 belum bisa memenuhi usulan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Tikep terkait anggaran pengalihan status tersebut karena Dana Alokasi Umum (DAU) terbatas.
“Karena DAU-nya terbatas makanya kami hanya kasih pagu ke Disperkim saja, makanya karena ada kegiatan yang masih jauh lebih penting jadi tidak diakomodir,” ungkap Sofyan.
Sofyan menjelaskan, pengalihan aset yang masuk HPK ke APL memakan anggaran yang sangat besar. Selain itu, pengalihan status juga perlu mendatangkan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penilaian.
“Tetapi 2022 akan kami coba dorong soal itu, agar soal aset ini bisa cepat dituntaskan,” tegasnya.
Selain mengusulkan anggaran pada tahun 2022, upaya lain juga coba dilakukan Bapelitbang untuk mempercepat soal pengalihan aset milik Pemkot ke APL. Salah satu jalan yang coba dilakukan Bapelitbang adalah kembali melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
“Iya karena selain untuk memenuhi kebutuhan itu, RT/RW yang dipakai adalah RT/RW tahun 2013. Makanya nanti di saat revisi selesai permasalahan aset ini sudah bisa diselesaikan, karena akan muncul dalam RT/RW itu,” katanya.
Revisi RT/RW ini juga penting dilakukan bukan hanya mempercepat penyelamatan aset milik Pemkot saja, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat. Sebab, sambung Sofyan, sudah banyak pemukiman warga yang dibangun saat ini masuk HPK.
“Untuk itu kami berharap dengan adanya revisi RT/RW ini pengurusan sertifikat tanah juga tidak akan alami kendala, karena status lahan kalau masuk HPK lalu belum dialihfungsikan ke APL tentu pertanahan tidak bisa menerbitkan sertifikat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan