Tandaseru — Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Ia diduga memiliki kaitan dengan oknum polisi Polres Morotai yang sudah lebih dulu diciduk.
Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Tri Setyadi Aryono mengatakan, dalam kasus yang menyeret oknum polisi Polres Morotai, polisi sudah menetapkan dua tersangka.
“Masih dua tersangka yang ditahan, yaitu satu oknum polisi dan satu orang sipil,” ungkap Tri, Jumat (22/2).
Menurutnya, tersangka warga sipil tersebut berinisial IB dan diringkus di tempat tinggalnya di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Ia berperan sebagai pembeli sabu yang dijemput oknum polisi berinisial RD tersebut.
“Tersangka ini diamankan di tempat tinggalnya, dia sebagai pemesan barang haram tersebut,” terang Tri.
Dia bilang, para pelaku merupakan bagian dari jaringan asal Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat.
“Kiriman paket dari Pontianak, kita koordinasi dengan Polda Kalbar tapi belum ada titik terang dan diduga alamat fiktif,” pungkasnya.
Sebelumnya, RD diringkus saat menjemput paket narkotika di salah satu kantor jasa pengiriman di Kabupaten Halmahera Utara.
Di dalam paket yang dijemputnya terdapat narkotika jenis sabu dengar berat 9,16 gram.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.