Oleh: Faris Hi. Abdulbar
Mahasiswa Program Doktor Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Bosowa Makassar
Ketua Cabang Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Halmahera Barat
_______
FENOMENA kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi setiap kali musim kemarau panjang melanda wilayah Indonesia telah menjelma menjadi krisis multidimensional yang merusak fondasi pembangunan daerah. Asap pekat yang membubung tinggi tidak hanya melumpuhkan aktivitas ekonomi lokal dan sektor pendidikan, tetapi juga memicu kerugian kesehatan masyarakat yang bernilai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Dalam konteks ekonomi regional, siklus bencana tahunan ini menghambat masuknya investasi jangka panjang karena tingginya risiko ketidakpastian lingkungan dan kerentanan infrastruktur wilayah. Pemerintah daerah sering kali terjebak dalam posisi serba salah ketika menghadapi eskalasi titik api di lahan gambut yang sangat sulit dipadamkan secara manual. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi daerah di provinsi-provinsi rawan gambut mengalami stagnasi akibat terganggunya rantai pasok komoditas perkebunan dan kehutanan. Oleh karena itu, kehadiran instrumen kebijakan baru yang memadai menjadi prasyarat mutlak untuk memutus rantai bencana ekologis yang merugikan ini secara sistematis.
Secara struktural dan fiskal, pemerintah daerah di tingkat kabupaten maupun provinsi kerap kali tidak berdaya dalam menghadapi skala kebakaran gambut yang masif dan meluas. Keterbatasan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat pemda tidak memiliki kapasitas finansial untuk menyewa atau mengoperasikan fasilitas penanggulangan modern seperti helikopter water bombing dan pesawat pengangkut air. Kondisi ini memaksa aparatur di daerah berada dalam posisi marjinal di mana mereka hanya mampu mengandalkan doa, koordinasi terbatas, serta peralatan pemadaman manual yang jauh dari kata memadai.
Ketiadaan armada udara di tingkat lokal mencerminkan adanya ketimpangan struktural antara besarnya beban penanganan bencana di daerah dengan distribusi sumber daya fiskal nasional. Ketika musim kemarau panjang tiba, pemda harus menyaksikan jutaan hektar ekosistem gambut terbakar tanpa daya karena instrumen logistik strategis berada di luar jangkauan kewenangan finansial mereka. Realitas pahit ini menegaskan bahwa pendekatan penanganan karhutla berbasis kabupaten atau provinsi terbukti gagal dan memerlukan intervensi langsung dari kekuasaan pusat.
Menjawab kebuntuan struktural tersebut, pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan terobosan kelembagaan yang sangat dinantikan.
Kehadiran BPGMN yang diumumkan pada September 2026 lalu, dan dilantik kepemimpinannya pada 15 Oktober 2026 kemarin diproyeksikan mampu menjembatani koordinasi lintas sektoral yang selama ini sering terhambat oleh ego sektoral antara kementerian teknis dan pemerintah daerah. Dengan mandat yang langsung berada di bawah Presiden, lembaga ini memiliki fleksibilitas politik dan birokratis untuk menggerakkan sumber daya nasional secara cepat dan terpusat saat status darurat karhutla ditetapkan.
Langkah ini sekaligus mengoreksi kelemahan tata kelola sebelumnya agar restorasi lahan gambut dan rehabilitasi ekosistem mangrove tidak berjalan secara parsial tanpa arah yang jelas. Melalui sinergi vertikal yang kuat antara BPGMN dan pemerintah daerah, disparitas kapasitas penanggulangan bencana di lapangan diharapkan dapat segera diminimalkan secara efektif. Oleh sebab itu, efektivitas BPGMN ke depan akan sangat ditentukan oleh sejauh mana lembaga ini mampu membangun kolaborasi taktis dengan para pemangku kepentingan di tingkat bawah.
Dampak ekonomi makro dari karhutla di wilayah gambut sangat merusak stabilitas fiskal daerah dan menurunkan kesejahteraan masyarakat secara drastis dalam jangka panjang. Sebagaimana dijelaskan oleh István Urák et al. dalam artikel “Worldwide peatland degradations and the related carbon dioxide emissions: The importance of policy regulations” yang terbit di Environmental Science & Policy, degradasi gambut melepaskan emisi gas rumah kaca masif yang menurunkan fungsi ekologis dan produktivitas lahan secara permanen.
Penurunan produktivitas sektor pertanian dan perkebunan rakyat akibat rusaknya unsur hara tanah gambut berimbas langsung pada ambruknya daya beli petani lokal. Selain itu, sektor pariwisata dan transportasi regional mengalami kerugian finansial yang parah akibat penutupan bandara dan gangguan jarak pandang yang terjadi berbulan-bulan. Biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah akibat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menguras porsi anggaran publik yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur produktif. Kondisi ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar masalah kehutanan semata, melainkan ancaman nyata terhadap keberlanjutan fiskal dan ekonomi regional.
Persoalan karhutla di lahan gambut juga mencerminkan adanya kegagalan pasar (market failure) yang diakibatkan oleh praktik eksploitasi lahan tanpa memperhitungkan biaya sosial lingkungan (social cost). Ryan B. Edwards et al. dalam karyanya “Causes of Indonesia’s forest fires” yang dipublikasikan pada jurnal World Development menegaskan bahwa lemahnya tata kelola dan insentif pelestarian lahan memicu pembukaan lahan secara agresif yang mengabaikan fungsi hidrologis.
Korporasi perkebunan sering kali mengabaikan pencegahan kebakaran demi memangkas biaya operasional, sementara kerugian ekologis dan ekonominya dibebankan kepada masyarakat lokal dan pemerintah daerah. Eksternalisasi negatif ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum ekonomi lingkungan serta rendahnya sanksi finansial bagi pengelola konsesi yang lalai.
Oleh karena itu, kehadiran BPGMN harus diarahkan untuk memperketat pengawasan terhadap kepatuhan korporasi dalam menjaga fungsi lindung gambut dan ekosistem mangrove. Intervensi regulatif yang tegas akan memaksa pelaku ekonomi untuk mengalokasikan investasi pada praktik pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam membiayai mitigasi bencana jangka panjang menuntut adanya desentralisasi fiskal khusus untuk penanganan ekosistem strategis nasional. Dalam studi Hety Herawati dan Heru Santoso berjudul “Tropical forest susceptibility to and risk of fire under changing climate: A review of fire nature, policy and institutions in Indonesia” yang diterbitkan di Forest Policy and Economics, ditegaskan bahwa desentralisasi pengelolaan tanpa dukungan finansial dan instrumen yang memadai dari pusat hanya akan melahirkan wilayah marjinal yang rentan bencana.
Pemerintah daerah di wilayah pesisir dan pedalaman kerap menghadapi dilema alokasi anggaran antara belanja publik rutin dengan kebutuhan mendesak untuk membangun infrastruktur pembasahan gambut (rewetting). Tanpa adanya dana alokasi khusus atau dukungan logistik armada udara dari pusat melalui BPGMN, daerah tidak akan pernah memiliki kapasitas pemadaman secara mandiri. Oleh sebab itu, BPGMN harus menjadi motor penggerak dalam menyalurkan pembiayaan iklim secara tepat sasaran ke daerah-daerah prioritas agar ketahanan logistik daerah terbentuk sebelum musim kemarau tiba.
Transformasi pengelolaan lahan gambut dan mangrove memerlukan pendekatan ekonomi hijau yang mampu menghubungkan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan pendapatan masyarakat lokal. Penelitian Rachel Carmenta et al. dalam artikel “Evaluating bundles of interventions to prevent peat-fires in Indonesia” pada jurnal Global Environmental Change menunjukkan bahwa integrasi insentif berbasis komunitas dan keterlibatan masyarakat lokal terbukti mampu menekan angka kejadian karhutla secara efektif. Ekosistem mangrove dan gambut yang terjaga tidak hanya mencegah karhutla pesisir, tetapi juga menyimpan potensi ekonomi tinggi melalui skema perdagangan karbon (carbon trading) dan pemanfaatan hasil hutan non-kayu. BPGMN perlu memfasilitasi transformasi ekonomi masyarakat sekitar gambut dari sistem pembakaran konvensional menjadi model ekonomi alternatif seperti paludikultur atau budidaya perikanan berkelanjutan (silvofishery). Dengan cara ini, masyarakat tidak lagi menjadi penonton yang tidak berdaya, melainkan menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan demi kelangsungan ekonomi mereka sendiri.
Secara konstitusional, pembentukan BPGMN memiliki legitimasi yang kuat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban negara untuk melindungi ekosistem penting dari kerusakan akibat aktivitas manusia maupun bencana alam.
Keberadaan BPGMN memperkuat mandat undang-undang tersebut dengan menyediakan struktur kelembagaan khusus yang berfokus pada pemulihan fungsi ekologis gambut dan mangrove secara nasional. Peraturan perundang-undangan sektoral lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juga memberikan ruang bagi pengelolaan kawasan hutan berbasis restorasi ekosistem secara terpadu. Dengan landasan hukum yang kokoh ini, BPGMN dapat menjalankan fungsi operasionalnya tanpa harus khawatir terhadap tumpang tindih kewenangan birokratis di tingkat pusat. Penguatan regulasi ini sekaligus menjadi payung hukum bagi alokasi anggaran negara yang transparan dan akuntabel dalam penanganan karhutla.
Sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat melalui BPGMN dan pemerintah daerah harus dijalankan secara harmonis berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU Pemda tersebut, urusan pemerintahan konkuren di bidang kehutanan dan lingkungan hidup dibagi secara jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota guna menghindari disharmoni kebijakan. BPGMN harus bertindak sebagai koordinator strategis yang memberdayakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah sebagai perpanjangan tangan di tingkat tapak.
Pembagian peran ini krusial mengingat pemerintah daerah memiliki keunggulan dalam hal pengenalan karakteristik lokal dan kedekatan sosio-kultural dengan masyarakat setempat. Melalui mekanisme koordinasi yang sinergis, keterbatasan fasilitas udara seperti helikopter pemadam yang dimiliki pusat dapat dioperasikan secara tepat berdasarkan data titik panas akurat dari daerah. Kolaborasi vertikal ini akan menciptakan efisiensi birokrasi dan menghilangkan alasan klasik pemda yang selama ini merasa tidak berdaya menghadapi bencana karhutla.
Evaluasi kelembagaan terhadap tata kelola ekosistem ini disajikan secara mendalam oleh Saritha Kittie Uda, Greetje Schouten, dan Lars Hein dalam publikasi mereka berjudul “The institutional fit of peatland governance in Indonesia” pada jurnal Land Use Policy, yang menyoroti pentingnya kesesuaian antara mandat kelembagaan pusat dan kapasitas eksekusi di tingkat lokal. Keunggulan BPGMN sebagai lembaga nonstruktural di bawah Presiden adalah kecepatan eksekusi kebijakan lintas kementerian, namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh integrasi dengan sistem birokrasi permanen di daerah.
Oleh karena itu, BPGMN perlu memperkuat kapasitas teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di provinsi-provinsi rawan gambut melalui pelatihan SDM, bantuan teknologi pemantauan satelit real-time, dan infrastruktur operasional. Dengan demikian, ketika BPGMN menginisiasi program restorasi, daerah telah siap mengawal keberlanjutannya secara mandiri. Keberhasilan kelembagaan ini pada akhirnya akan diukur dari seberapa cepat penurunan jumlah titik api dan luas lahan gambut yang terbakar secara konsisten setiap tahunnya.
Sebagai kesimpulan, kehadiran Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) merupakan langkah korektif yang sangat strategis untuk mengatasi kelumpuhan pemerintah daerah dalam menghadapi bencana karhutla musiman. Agar mandat konstitusional ini berjalan optimal, BPGMN wajib mengintegrasikan aspek perlindungan ekologis, dukungan fiskal pusat, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal ke dalam satu kesatuan Rencana Aksi Nasional.
Pemerintah pusat harus memastikan bahwa alokasi anggaran untuk pengadaan armada udara dan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut dapat diakses secara merata oleh daerah-daerah yang paling rentan. Sinergi antara regulasi nasional seperti UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 23 Tahun 2014 harus terus dijaga melalui komunikasi kelembagaan yang transparan dan akuntabel.
Melalui komitmen politik yang kuat dan eksekusi lapangan yang disiplin, BPGMN diharapkan mampu mengubah wajah pembangunan daerah dari yang sebelumnya rentan bencana menjadi wilayah yang tangguh, hijau, dan berkelanjutan. Opini ini menegaskan bahwa keselamatan ekosistem gambut dan mangrove adalah investasi mutlak bagi masa depan kemakmuran ekonomi bangsa Indonesia. (*)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.