Tandaseru — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara, mencatat pada tahun 2020 permohonan keimigrasian mencapai 3.588 orang.

Dari ribuan permohonan tersebut, permohonan penerbitan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di enam kabupaten/kota di Malut mencapai 1.401, izin tinggal terbatas (ITAS) untuk Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 1.716, pengurangan data keimigrasian Exit Re-Enter Permit (ERP) tidak kembali sebanyak 316 dan Pengembalian Dokumen (EPO) sebanyak 155.

Keenam kabupaten/kota tersebut adalah Kota Tidore Kepulauan, Kota Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Ternate Valentinus Lucky mengungkapkan, permohonan keimigrasian sepanjang tahun 2020 menurun karena pandemi Covid-19.

“Menurun hingga 20 persen,” ungkap Lucky, Rabu (6/1).

Lucky bilang, dari 1.716 WNA terbanyak asal Republik Rakyat China. Mereka tersebar di enam kabupaten/kota. Saat ini, WNA paling banyak berada di Kabupaten Halsel.

Menurut Lucky, data WNA tersebut didapat berdasarkan permohonan ITAS. Namun secara keseluruhan, keberadaan WNA di enam kabupaten/kota bisa lebih dan bisa kurang.

“Untuk keberadaan WNA kami berdasarkan ITAS, tatapi WNA di enam kabupaten/kota bisa lebih dan bisa jadi berkurang,” pungkasnya.