Oleh: M Jain Amrin
_______
PENDIDIKAN merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 31. Negara berkewajiban menjamin akses, mutu, dan keberlanjutan pendidikan bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi sosial, ekonomi, maupun geografis. Namun, realitas pendidikan Indonesia hari ini menunjukkan kontradiksi yang tajam antara mandat konstitusi dan praktik kebijakan. Alih-alih menjadi instrumen pembebasan, pendidikan justru semakin terjerumus ke dalam logika pasar yang eksklusif dan timpang.
Komersialisasi pendidikan menjadi problem struktural yang kian menguat. Kenaikan biaya pendidikan, UKT yang mencekik, serta privatisasi layanan pendidikan menunjukkan pergeseran peran negara dari penyedia hak menjadi pengelola pasar. Negara tampak lebih sibuk menciptakan skema “pembiayaan” ketimbang memastikan pendidikan sebagai layanan publik yang terjangkau. Dalam kerangka ekonomi politik, ini mencerminkan penetrasi neoliberalisme ke dalam sektor pendidikan, di mana akses ditentukan oleh daya beli, bukan oleh hak warga negara.
Ketimpangan akses pendidikan juga memperlihatkan kegagalan negara dalam menjalankan prinsip keadilan sosial. Data disparitas wilayah menunjukkan jurang kualitas yang lebar antara pusat dan pinggiran, sekolah-sekolah di daerah terpencil masih bergulat dengan minimnya sarana-prasarana, keterbatasan tenaga pendidik, dan infrastruktur dasar. Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan akibat dari kebijakan pembangunan yang sentralistik dan tidak berorientasi pada pemenuhan hak dasar. Negara gagal memastikan distribusi sumber daya pendidikan yang adil dan merata.
Lebih jauh, problem kualitas pendidikan memperlihatkan kegagalan negara dalam membangun sistem pembelajaran yang memerdekakan. Perubahan kurikulum yang berulang, minimnya dukungan terhadap peningkatan kapasitas guru, serta orientasi evaluasi yang menekankan capaian angka telah mereduksi pendidikan menjadi proses administratif. Pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai ruang pembentukan kesadaran kritis, melainkan sekadar mesin produksi tenaga kerja yang patuh terhadap kebutuhan pasar. Dalam perspektif pedagogi kritis, kondisi ini menandakan dehumanisasi pendidikan, manusia dididik untuk menyesuaikan diri dengan sistem yang timpang, bukan untuk mengkritiknya.
Negara juga menunjukkan kelalaian serius dalam menjamin kesejahteraan pendidik. Guru dan dosen, khususnya tenaga honorer, masih berada dalam kondisi kerja yang tidak layak. Ketidakpastian status, upah rendah, serta minimnya perlindungan sosial adalah bentuk eksploitasi terselubung yang dilegalkan oleh kebijakan. Bagaimana mungkin negara menuntut kualitas pendidikan tinggi, sementara aktor utama pendidikan dibiarkan hidup dalam ketidakpastian struktural? Ini mencerminkan paradoks kebijakan, negara menuntut output unggul tanpa menyediakan prasyarat material yang adil bagi pelaksananya.
Dampak dari seluruh problem struktural ini adalah lahirnya tragedi kemanusiaan di sektor pendidikan, anak putus sekolah karena kemiskinan, mahasiswa tercekik beban biaya, serta generasi muda yang kehilangan akses setara terhadap pengetahuan. Ketika pendidikan menjadi beban ekonomi, maka negara telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya. Kegagalan ini bukan netral secara politik; ia adalah hasil dari pilihan kebijakan yang secara sadar menempatkan efisiensi anggaran dan kepentingan pasar di atas pemenuhan hak warga negara.
Dengan demikian, gelap gulita pendidikan Indonesia bukanlah akibat “kurangnya sumber daya” semata, melainkan konsekuensi dari orientasi kebijakan negara yang keliru. Negara tidak dapat terus bersembunyi di balik retorika reformasi pendidikan tanpa melakukan perubahan struktural. Diperlukan reposisi peran negara sebagai penjamin hak, bukan fasilitator pasar. Pendidikan harus dikembalikan sebagai barang publik (public good), bukan komoditas ekonomi.
Selama negara masih menormalisasi komersialisasi, membiarkan ketimpangan struktural, dan mengabaikan kesejahteraan pendidik, maka gelap itu akan terus diproduksi secara sistematis. Pendidikan akan tetap menjadi arena reproduksi ketidakadilan sosial. Dalam kondisi demikian, krisis pendidikan sejatinya adalah cermin krisis tanggung jawab negara terhadap rakyatnya sendiri. (*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.