Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap tersangka berinisial DL telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

DL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita.

​Pernyataan ini muncul sebagai respons atas tudingan kuasa hukum tersangka, Rahim Yasin, yang menilai adanya indikasi kriminalisasi dan abuse of process dalam kasus tersebut.

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Aldi Demas Akira, menyatakan bahwa pihaknya telah meneliti seluruh alat bukti secara mendalam sebelum menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Menurutnya, seluruh tahapan sudah selaras dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kejaksaan.

​”Pada intinya kami sudah bekerja sesuai dengan SOP yang ada. Kami telah meneliti alat buktinya dan dinilai cukup untuk menindaklanjuti P21. Semuanya berada dalam koridor aturan yang berlaku,” ujar Aldi, Kamis (12/2/2026).

​Senada dengan pihak kejaksaan, Kasatreskrim Polres Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, menegaskan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan status tersangka pada DL.

​”Kami dari Reskrim Polres Morotai pastinya bertindak sesuai dengan ketentuan. Penanganan kasus ini adalah hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang sah secara hukum,” tegas Yakub.

​Menanggapi rencana kuasa hukum DL yang akan melaporkan penyidik ke Divisi Propam Polri, Yakub menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah tersebut sebagai hak hukum warga negara.

“Itu adalah hak beliau selaku kuasa hukum DL, kami persilakan,” tambahnya.

​Sebelumnya, tim kuasa hukum DL merencanakan sejumlah langkah hukum lanjutan karena menilai klien mereka tidak layak dipidana.

Berikut adalah poin utama pembelaan mereka:

  • ​Bukan Produsen: DL merupakan distributor resmi, bukan pihak yang memproduksi atau mengemas produk, sehingga dianggap tidak bertanggung jawab atas pengurangan takaran.
  • ​Rencana Laporan ke Propam: Menduga adanya pelanggaran asas objektivitas oleh penyidik Polres Morotai.
  • ​Laporan ke Jamwas: Menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hati-hati dalam menetapkan status P21 pada perkara yang dianggap cacat materiil.

​Kasus ini kini terus bergulir di tengah sorotan publik terkait pengawasan distribusi minyak goreng subsidi di wilayah Maluku Utara.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter