Tandaseru – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara memastikan akan menempuh langkah koordinasi lintas lembaga melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk menelusuri dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi yang menimpa ratusan warga Kota Ternate. Langkah ini diambil setelah kasus tersebut mencuat ke ranah hukum meskipun sebelumnya OJK belum menerima laporan resmi dari para korban.

Kepala Bagian Pengawasan Kantor OJK Maluku Utara, Sukma Aji W, mengungkapkan pihaknya baru mengetahui adanya dugaan investasi bermasalah tersebut pada Januari 2026. Berdasarkan pengecekan lapangan, OJK menemukan fakta bahwa aplikasi tersebut tidak memiliki kantor fisik yang jelas di lokasi yang dicurigai.

“Pada saat itu belum ada laporan resmi yang masuk ke OJK. Kami sempat turun ke lokasi, namun tidak ditemukan aktivitas dan belum diketahui siapa pihak yang menjalankan aplikasi tersebut,” ujar Sukma, Jumat (6/2/2026).

Sukma menjelaskan, penanganan aktivitas keuangan tanpa izin merupakan ranah aparat penegak hukum. Oleh karena itu, OJK akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian melalui Satgas PASTI, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk mempercepat penanganan kasus.

Berdasarkan hasil analisis awal, aplikasi yang digunakan diduga mencatut nama perusahaan kecerdasan buatan (AI) resmi yang berbasis di luar negeri. Modus ini dilakukan untuk meyakinkan calon investor agar menanamkan modalnya.

“Indikasinya, nama perusahaan yang sah digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat,” tegasnya.

Menyikapi fenomena ini, OJK mengimbau warga Maluku Utara untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat diingatkan untuk selalu mengecek legalitas produk keuangan guna mencegah kerugian di masa mendatang.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter