Tandaseru – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya praktik investasi bodong di wilayah Maluku Utara, khususnya Kota Ternate. Meski isu tersebut tengah mencuat, OJK menegaskan pengawasan terus dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Kepala OJK Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, menjelaskan pihaknya aktif memantau situasi di lapangan namun belum menerima laporan resmi terkait kerugian akibat investasi ilegal.
“Terkait investasi bodong, kami memiliki tim yang tergabung dalam Satgas PASTI. Sampai dengan saat ini, belum ditemukan adanya investasi bodong di Maluku Utara,” ujar Adi, Kamis (5/2/2026).
Tekankan Prinsip Legal dan Logis
Sebagai langkah preventif, Adi mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menyetorkan modal. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat yang tidak masuk akal.
“Harus logis. Kalau ada investasi yang menawarkan suku bunga tinggi, mungkin di awal mereka masih membayar, tapi setelah itu biasanya sudah tidak lagi,” tambahnya.
Kanal Pelaporan Masyarakat
OJK juga membuka ruang bagi warga yang merasa menemukan indikasi investasi mencurigakan untuk melapor secara daring. Beberapa poin penting bagi calon investor sebelum bertransaksi adalah:
• Cek Legalitas: Memastikan perusahaan memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.
• Cek Pengawas: Mengetahui lembaga mana yang mengawasi operasional perusahaan tersebut.
• Lapor Mandiri: Pengaduan dapat disampaikan melalui laman resmi sipasti.ojk.go.id.
Adi menegaskan, jika ditemukan data dan informasi yang cukup mengenai praktik ilegal, OJK bersama tim Satgas PASTI akan segera melakukan tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.