Oleh: Riswan Wadi

Sekretaris Jenderal Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT)

________

PENYELENGGARAAN ibadah haji bukan sekadar urusan administrasi negara. Ia adalah amanah besar yang menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah jamaah. Karena itu, setiap proses yang berkaitan dengan pelayanan haji termasuk seleksi Petugas dan Pembimbing Haji Daerah harus dijalankan secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

Sayangnya, fakta yang terjadi dalam seleksi Calon Pembimbing Haji Daerah (PHD) Provinsi Maluku Utara Tahun 1447 H/2026 M justru menunjukkan adanya kejanggalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Kondisi ini mendorong Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) untuk menyerukan kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kakanwil Haji dan Umrah Maluku Utara, demi keselamatan jamaah.

Seleksi yang Sejak Awal Bermasalah

Sejak tahap awal seleksi, para peserta diwajibkan menandatangani dokumen pernyataan yang pada intinya menyatakan tidak dapat memprotes hasil keputusan panitia. Ini bukan hal sepele. Ketika hak keberatan administratif ditutup sejak awal, maka seleksi telah kehilangan salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu keadilan dan keterbukaan.

Kejanggalan semakin terang pada tahap Computer Assisted Test (CAT). Terdapat pernyataan dari pihak penguji yang menyampaikan bahwa ilmu manasik haji dan fiqih haji tidak perlu diuji karena dianggap sudah kompeten. Pernyataan ini sangat berbahaya. Manasik dan fiqih haji adalah kompetensi inti pembimbing haji, bukan sekadar pelengkap.

Lebih mengkhawatirkan lagi, terdapat pernyataan penguji yang bernuansa subjektif, yang dalam analogi sederhana dapat dimaknai: “Mau diluluskan si A atau si B. Kalau si A lulus, maka si B tidak boleh lulus.” Jika pernyataan ini benar, maka seleksi telah bergeser dari mekanisme objektif menjadi penilaian berbasis preferensi, yang jelas melanggar prinsip profesionalisme.

Data Nilai yang Tidak Sejalan dengan Kompetensi

Kejanggalan seleksi juga terlihat dari data hasil nilai peserta. Dalam Tes CAT, Muhammad Thariq Kasuba memperoleh nilai 48,8, sementara Irnawati Hi. Amin memperoleh nilai 38,4. Pada tahap wawancara, nilai Irnawati tercatat 32,3, sedangkan Muhammad Thariq Kasuba 29,7, dengan materi wawancara yang mencakup bahasa Arab dan kompetensi pendampingan jamaah.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah: bagaimana mungkin peserta dengan latar belakang lulusan Madinah, fasih berbahasa Arab, berpengalaman mengurus jamaah, dan telah berulang kali melaksanakan ibadah haji, dinilai tidak lebih unggul secara keseluruhan dibanding peserta yang belum pernah berhaji, belum berpengalaman, dan tidak fasih bahasa Arab?

Ini bukan soal menjatuhkan individu tertentu. Ini adalah soal logika seleksi, objektivitas penilaian, dan keadilan.

Pernyataan Kakanwil yang Menambah Kekhawatiran

Kekhawatiran publik semakin besar ketika pernyataan Kepala Kantor Wilayah Haji dan Umrah Maluku Utara dimuat oleh media Malut Post, yang menyederhanakan pelayanan haji seolah hanya berkaitan dengan urusan makan dan mengangkat koper jamaah. Pernyataan ini menunjukkan cara pandang yang keliru terhadap tugas pembimbing haji yang sejatinya berperan sebagai pendamping ibadah, pengarah manasik, dan penolong jamaah dalam kondisi darurat.

Masalah ini bukan soal ustaz atau kiai, bukan pula soal status sosial. Ini adalah persoalan profesionalitas dan keselamatan jamaah.

Keselamatan 785 Jamaah Tidak Boleh Dipertaruhkan

Tahun 2026, Maluku Utara akan memberangkatkan sekitar 785 jamaah haji, mayoritas berasal dari wilayah kepulauan, desa-desa terpencil, dan masyarakat dengan keterbatasan akses informasi. Mereka membutuhkan pembimbing yang benar-benar: berpengalaman, fasih berbahasa Arab, memahami medan ibadah, dan mampu mengambil keputusan cepat di lapangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 9 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional. Jika prinsip ini diabaikan, maka keselamatan jamaah menjadi taruhannya.

Seruan Tegas BIM-MALUT

Berdasarkan fakta dan data tersebut, BIM-MALUT secara tegas menyerukan kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia untuk:

  • Segera mengevaluasi kinerja dan kebijakan Kakanwil Haji dan Umrah Provinsi Maluku Utara
  • Meninjau ulang proses seleksi PHD yang menimbulkan polemik dan ketidakpercayaan publik
  • Menempatkan keselamatan jamaah sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan.

Ini bukan seruan kebencian. Ini adalah seruan keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab negara.

Dari Maluku Utara untuk Indonesia, demi terwujudnya pelayanan ibadah haji yang amanah, profesional, dan bermartabat. (*)