Tandaseru – Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Morotai mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara serius mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran Makan Minum (Mami) senilai Rp 19,9 miliar. Saat pengelolaan dana itu, Suriani Antarani merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai tahun 2023-2024.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD II KNPI Pulau Morotai, Fijai Ali, menyatakan penanganan kasus ini terkesan berlarut-larut. Ia menegaskan pentingnya transparansi dari Aparat Penegak Hukum (APH) karena menyangkut kerugian uang negara yang sangat besar.
“Kasus anggaran fiktif Makan Minum ini sudah lama ditangani Kejati Malut. Kami mendesak APH lebih serius. Jika tidak ada tindak lanjut, KNPI akan menyuarakan kasus ini hingga ke Kejaksaan Agung RI,” tegas Fijai kepada media, Senin (26/1/2026).
Dugaan Anggaran Fiktif
Berdasarkan data realisasi anggaran, alokasi dana Mami di BPKAD Morotai pada tahun 2023 mencapai Rp 9,25 miliar. Angka tersebut mengalami kenaikan pada tahun 2024 menjadi Rp 10,65 miliar, dengan total akumulasi mencapai Rp 19,9 miliar.
Suriani, yang saat ini berstatus sebagai ASN di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak dua kali pada April 2025 lalu di Kantor Bupati Morotai.
Sorotan Terhadap Pemprov Malut
Selain mendesak proses hukum, Fijai juga mengkritik kebijakan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang masih memberdayakan Suriani di lingkungan Pemprov Malut.
“Kami meminta transparansi. Anehnya, Gubernur masih memakai ASN yang bermasalah. Pandangan kami, Gubernur seolah memelihara orang yang sudah jelas-jelas bermasalah,” cetusnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, sempat menyatakan bahwa tim kejaksaan telah mempelajari dokumen terkait kasus tersebut.
“Memang benar sudah ada surat perintah. Tim sudah mempelajari dan dalam waktu cepat yang bersangkutan akan dimintakan keterangan,” ujar Richard dalam keterangannya di Kantor Bupati Morotai pada September 2025 lalu.
Hingga berita ini diturunkan, KNPI Morotai menyatakan akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga ada penetapan hukum yang jelas demi menyelamatkan keuangan daerah.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.