Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengambil kebijakan memberhentikan tenaga honorer yang ada di seluruh OPD di lingkup Pemkot. Pemberhentian ini tertuang dalam surat Nomor 600/731/2020 perihal Evaluasi Kinerja Tenaga Honorer Daerah dan Tenaga Sukarela di Lingkup Pemkot Tikep yang dilayangkan ke seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Surat itu sendiri ditandatangani Pj. Sekretaris Kota Tikep M. Miftah Baay, Rabu (16/12).
Miftah yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut. Ia menegaskan, langkah yang diambil adalah bagian dari evaluasi untuk meminimalisir anggaran daerah. Sebab dana transfer pusat ke daerah menurun di tahun 2021, yang tentu berimbas pada kondisi keuangan Pemkot.
“Kondisi tersebut, Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk mengevaluasi kinerja para honorer dan tenaga sukarela yang di OPD yang ada di Kota Tidore Kepulauan mulai dari dinas hingga tingkat kelurahan,” terangnya.
Menurut Miftah, langkah itu harus diambil lantaran jumlah tenaga honorer Pemkot Tikep terbilang cukup banyak. Sementara di satu sisi, kondisi keuangan mengalami penurunan.
“Data honorer yang ada di BKPSDM yang terdaftar sebanyak 391 orang dari Kategori 2 (K2). Maka itu honorer yang akan dilepaskan adalah tenaga honor yang berkaitan dengan administrasi publik di instansi manapun dia bekerja,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tenaga honorer seperti guru, tenaga kebersihan, dan tenaga kesehatan masih dipertahankan karena bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar. Selain itu, tenaga kesehatan dan guru penting dipertahankan karena tenaga mereka terbilang minim dan sangat dibutuhkan.
“Setelah melakukan pemberhentian, Pemerintah akan melakukan analisis beban kerja di setiap SKPD sehingga bisa mengetahui beban kerja dari setiap SKPD, kemudian Pemerintah Daerah akan melaksanakan seleksi kebutuhan OPD untuk bisa merekrut tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan SKPD dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” jabarnya.
“Kebijakan pemberhentian tersebut semata-mata untuk meminimalisir keuangan daerah, bukan karena kebijakan politik atau korban politik dari momentum 9 Desember kemarin,” tandas Miftah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.