Tandaseru — Ketidakpuasan keluarga atas meninggalnya MRA (19 tahun), siswa Bintara Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku Utara akhirnya dibawa ke ranah hukum. Senin (14/12), pihak keluarga resmi membuat aduan soal kecurigaan adanya tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian MRA ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut.

Ibu kandung MRA, Achnet K. Muksin kepada awak media mengatakan, pihak keluarga membuat laporan dengan empat poin pengaduan. Pertama, kematian MRA dinilai tak wajar lantaran ada tanda kekerasan di sejumlah bagian tubuhnya.

Kedua, ketidakpuasan pihak keluarga atas laporan Biro SDM Polda Malut ke Mabes Polri bahwa MRA mengidap epilepsi dan Covid-19 sehingga dimakamkan dengan protokol pemulasaran jenazah Covid-19, yang mana adalah tidak benar.

Ketiga, keluarga mendapat informasi MRA telah jatuh sakit sejak 26 November 2020 dan meminta izin untuk diistirahatkan. Namun pihak SPN justru tak mengindahkan permintaan tersebut.

“Soal ini kami juga menuntut Kepala SPN. Dan yang keempat, sampai saat ini hasil visum dari RSUD Chasan Boesoirie tidak diberikan ke keluarga. Kami ingin itu diberikan,” tegasnya.

Selain Polda Malut dan Kepala SPN, pihak keluarga juga menuntut seorang dokter berinisial E dari RSUD CB. Sebab menurut Achnet, dokter tersebut lah yang membuat diagnosis MRA mengidap epilepsi dan Covid-19.

“Kiriman WhatsApp laporan Polda ke Mabes itu berdasarkan diagnosa dari dokter itu bahwa almarhum mengidap penyakit epilepsi dan Covid-19,” ujarnya.

“Dari pihak SPKT Polda Malut sudah menerima laporan tersebut dan dari Polda tinggal menunggu hasil rapat dan selidiki lalu kemudian orangtua korban dipanggil kembali untuk mengklarifikasi,” sambung Achnet.

Ia menambahkan, sejumlah pengacara telah menyatakan sikap bersedia membantu keluarga MRA dalam aduannya. Namun keluarga masih memilih memasukkan aduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan lebih dulu.

“Apabila dari pihak Propam tidak mengindahkan maka dari pihak keluarga menggunakan pengacara,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga mendiang MRA.

“Iya, memang benar ada laporan dari pihak keluarga almarhum menjumpai petugas Propam yang ada di SPKT,” ucapnya.

“Dari Polda Malut sebenarnya tanpa ada aduan dari pihak keluarga itu Polda sudah melakukan langkah-langkah (penyelidikan), yang sebenarnya dari langkah-langkah itu sudah ditemukan hasil,” sambung Adip.

Adip menambahkan, saat ini Kabid Propam sedang melakukan tugas luar. Karena itu, ia akan memberikan keterangan terkait hasil penyelidikan setelah berkoordinasi dengan Kabid Propam.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah internal dengan teman-teman sekamarnya, teman satu pleton, pihak-pihak yang saat itu ada di lokasi kejadian dan orang ataupun temannya yang menolong saat kejadian. Intinya saksi-saksi pada saat itu kita sudah ambil keterangan,” tandasnya.