Tandaseru – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara menanggapi serius munculnya kembali dugaan investasi ilegal di wilayah Maluku Utara yang mencatut nama PT Pendanaan Gotong Royong. Praktik yang menyerupai modus investasi “Karapoto” ini dinilai perlu penanganan cepat agar tidak memakan lebih banyak korban.
Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, menegaskan PT Pendanaan Gotong Royong saat ini tidak lagi terdaftar maupun berizin dari OJK. Meski sempat terdaftar pada 2019, status hukum entitas tersebut telah dibatalkan sejak Mei 2021.
“Status tanda daftarnya sudah dicabut. Dengan pembatalan tersebut, perusahaan wajib berhenti melakukan seluruh layanan pinjam meminjam, menonaktifkan sistem elektronik, serta dilarang menggunakan logo OJK dalam promosi mereka,” ujar Adi, Senin (13/4/2026).
Faktor Pemicu dan Kendala Pengawasan
Menurut Adi, maraknya investasi ilegal dipicu beberapa faktor, di antaranya janji keuntungan besar dalam waktu singkat (high return, no risk), rendahnya literasi keuangan, hingga psikologi FOMO (takut tertinggal) dan sifat serakah.
Ia juga mengklarifikasi, objek pengawasan langsung OJK hanya menyasar entitas yang memiliki izin resmi. Terhadap entitas ilegal atau yang izinnya sudah dicabut, OJK bertindak melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk melakukan pemblokiran rekening dan penutupan situs.
Langkah Tegas Satgas PASTI
OJK Malut telah berkoordinasi dengan Satgas PASTI Pusat pada 8 April 2026 terkait laporan masyarakat yang masuk ke Polres Ternate. Di tingkat daerah, Satgas PASTI yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, hingga pemerintah daerah akan menggelar rapat koordinasi pada April 2026 ini untuk mendalami fakta-fakta lapangan.
“Kami mendukung penuh penyelidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan laporan korban. Jika terbukti ada aktivitas ilegal, kami akan merekomendasikan penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Penguatan Literasi dan Prinsip 2L
Sebagai bentuk perlindungan konsumen, OJK Malut mengklaim telah menggencarkan edukasi. Sepanjang Triwulan I tahun 2026, telah dilaksanakan 14 kegiatan luring (offline) dengan total 1.983 peserta, serta jangkauan melalui RRI Ternate yang mencapai 98.000 pendengar.
Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi:
- Legal: Memastikan izin usaha melalui situs resmi www.ojk.go.id atau WhatsApp resmi di nomor 081-157-157-157.
- Logis: Memastikan keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan tidak berlebihan.
Bagi warga yang merasa menjadi korban, OJK menyarankan segera melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) melalui laman https://iasc.ojk.go.id untuk percepatan pemblokiran rekening pelaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.