Tandaseru – Aliansi Jurnalis Morotai (AJM) mengecam keras tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, terhadap seorang jurnalis di Ternate, Maluku Utara.
Dugaan kekerasan tersebut menimpa Afandi Atim, wartawan media daring Haliyora.id, saat sedang meliput kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Maluku Utara di Bela Hotel Ternate, Minggu (12/4/2026).
Ketua AJM, Mikram Duwila, menyatakan tindakan kekerasan terhadap pers merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan mencederai nilai demokrasi.
“Kami wartawan yang bertugas di Morotai ikut sakit atas sikap ajudan Menteri yang melakukan kekerasan terhadap tugas jurnalistik di lapangan. Jangan-jangan ajudan ini tidak paham tugas jurnalis sudah dilindungi undang-undang,” ujar Mikram dalam keterangan resminya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.20 WIT di pintu keluar Gamalama Ballroom. Saat itu, sejumlah jurnalis tengah melakukan wawancara cegat (doorstop) terhadap Bahlil Lahadalia. Di tengah upaya konfirmasi tersebut, oknum ajudan menteri diduga melakukan pemukulan terhadap Afandi yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Mikram menegaskan, kemerdekaan pers dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengingatkan tindakan menghalangi kerja jurnalistik, apalagi disertai kekerasan fisik, memiliki konsekuensi pidana.
“Sikap ajudan tersebut melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana,” tegasnya.
Atas insiden ini, AJM secara resmi mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi terhadap ajudan Menteri ESDM tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.