Tandaseru – Kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita dengan tersangka berinisial DL alias Punden kini mulai bergulir di meja hijau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, melaporkan tersangka telah menjalani tiga kali persidangan secara luring (offline) di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.
Kasi Intelijen Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, mengonfirmasi rangkaian sidang tersebut berlangsung intensif pada pekan lalu.
“Kasus Punden sudah tahapan sidang di Pengadilan Tobelo. Sidangnya sudah tiga kali, yakni Senin, Rabu, dan Jumat kemarin,” ujar Aldi kepada wartawan, Minggu (12/4/2026).
Upaya Perlawanan Hukum
Dalam persidangan tersebut, pihak Penasihat Hukum (PH) tersangka DL mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Langkah hukum ini diambil untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait legalitas maupun prosedur formil pendakwaan.
Aldi menambahkan agenda persidangan selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke pembuktian materiil atau tidak.
“Besok dijadwalkan putusan sela atau putusan sementara atas eksepsi yang diajukan. Jika ditolak, baru kita masuk ke pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.
Ancaman Hukuman
Tersangka DL alias Punden diduga melakukan praktik curang dengan mengurangi volume atau takaran minyak goreng subsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan:
- Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan jeratan pasal tersebut, tersangka DL terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik di Morotai mengingat MinyaKita merupakan komoditas penting yang harganya dikendalikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat menengah ke bawah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.