Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai respons atas instruksi pusat guna melakukan efisiensi energi di tengah situasi geopolitik global.

Bupati James Uang menyatakan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 3 Tahun 2026. Implementasi kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak Jumat, 10 April 2026.

“Dalam satu minggu hanya hari Jumat yang bekerja di rumah. Kebijakan ini berlaku untuk staf, namun dikecualikan bagi pejabat struktural seperti Kepala Dinas, Sekretaris, dan Kepala Bidang,” ujar James saat memberikan keterangan, Jumat (10/4/2026).

Efisiensi Energi Jadi Alasan Utama

James menjelaskan, latar belakang kebijakan ini adalah penghematan penggunaan energi nasional yang dipicu dampak konflik di Timur Tengah. Nantinya, setiap daerah diwajibkan melaporkan total penghematan yang berhasil dilakukan kepada pemerintah pusat.

“Misalnya secara nasional direkap penghematannya berapa banyak dari kebijakan hari Jumat berkantor dari rumah ini. Halbar sudah menginstruksikan dan mulai hari ini sudah berlaku hingga ke tingkat kecamatan,” tambahnya.

Untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut, Bupati memerintahkan Bagian Umum dan Bendahara melakukan kalkulasi mendalam.

“Saya akan memerintahkan Kepala Bagian Umum dan Bendahara untuk menghitung total penghematan setelah kebijakan ini berjalan selama satu bulan,” tegas bupati dua periode tersebut.

Dengan kebijakan ini, diharapkan beban operasional kantor dapat berkurang signifikan tanpa mengganggu jalannya pelayanan publik di Halmahera Barat.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter