Tandaseru – Majelis Etik Polda Maluku Utara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka RAP alias RD alias Reychan, Senin (6/4/2026). Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang kode etik yang digelar di mapolres Ternate.
Pemecatan RAP diambil menyusul tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) brutal yang dilakukan oknum anggota tersebut terhadap istrinya, Pipin Wulandari. Korban harus menjalani dua operasi akibat tindakan pelaku.
Kuasa hukum korban, Bahtiar Husni, mengungkapkan putusan PTDH ini merupakan buah dari proses hukum yang panjang. Tindakan pelaku dinilai tidak manusiawi karena mengakibatkan korban mengalami cacat seumur hidup.
“Hari ini Kapolda membuktikan ucapannya dengan menindak tegas oknum yang mencoreng nama baik kepolisian. Kami atas nama keluarga mengucapkan terima kasih kepada penyidik dan Bapak Kapolda,” ujar Bahtiar dalam keterangannya.
Selain sanksi etik, Bahtiar menegaskan pihaknya tengah mengawal proses hukum pidana umum. Laporan tersebut diharapkan segera dilimpahkan ke Pengadilan agar pelaku mendapatkan hukuman penjara yang setimpal dengan perbuatannya.
RAP sendiri telah menerima putusan PTDH tersebut dan tak mengambil langkah banding.
“Sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” tandas Bahtiar.
Kasus ini menjadi sorotan publik melalui tagar #savepipinwulandari dan #tegakankeadilan sebagai bentuk dukungan terhadap korban KDRT di Maluku Utara. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga berharap proses peradilan umum dapat berjalan transparan dan objektif.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.