Tandaseru – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh jurnalis yang meliput konflik di Desa Banemo dan Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah. Para wartawan diwajibkan mematuhi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) guna mencegah eskalasi konflik di lapangan.
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menekankan pentingnya menjaga independensi dalam situasi yang sensitif. Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang atau memihak salah satu kelompok dapat memperkeruh suasana dan memicu ketegangan yang lebih besar.
“Untuk menjaga independensi, wartawan diingatkan untuk tidak berpihak pada salah satu pihak yang berkonflik agar berita yang dihasilkan berimbang dan tidak memicu eskalasi konflik,” ujar Asri, Jumat (3/4/2026).
Objektivitas dan Jurnalisme Damai
Asri menjelaskan, peliputan di daerah konflik memiliki risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan fisik jurnalis maupun dampak sosial yang ditimbulkan oleh narasi berita. Ia menegaskan, fakta objektif harus menjadi landasan utama dalam setiap laporan, bukan asumsi pribadi.
Dalam keterangannya, Asri juga melarang keras penggunaan bahasa yang menyentuh sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dapat memecah belah masyarakat. Ia mendorong wartawan lebih mengedepankan pendekatan jurnalisme damai yang berorientasi pada solusi dan penurunan tensi kekerasan.
“Di daerah konflik disarankan wartawan menggunakan pendekatan jurnalisme damai untuk menurunkan potensi konflik, bukan sekadar melaporkan kekerasan,” tegasnya.
Tanggung Jawab Sosial Media
Lebih lanjut, PWI mengingatkan agar pemilihan kata dalam berita harus dilakukan secara hati-hati dengan menggunakan bahasa yang netral. Hindari pelabelan atau penggunaan diksi provokatif yang dapat menyudutkan salah satu pihak yang sedang bertikai.
Asri menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan profesi adalah bentuk tanggung jawab sosial jurnalis terhadap stabilitas daerah.
“Wartawan yang patuh terhadap UU Pers dan KEJ berperan sebagai penyampai informasi yang akurat sekaligus menjaga tanggung jawab sosial untuk tidak memperparah situasi konflik,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.