Tandaseru – Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatasi diri dan tidak mengintervensi fungsi pengawasan yang dilakukan anggota DPD RI terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP).

Pernyataan ini merespons tanggapan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk atas perdebatan antara anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, dengan anggota MRP se-Tanah Papua yang telah berlangsung selama dua pekan terakhir.

“Berdasar konsep trias politica, DPD adalah bagian dari rumpun legislatif yang memiliki fungsi pengawasan. Kemendagri sebagai eksekutif tidak boleh mengintervensi kinerja legislatif dalam menyuarakan aspirasi daerah,” ujar Thomas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2026).

Duduk Perkara Perdebatan

Persoalan ini bermula saat Paul Finsen Mayor mengkritisi kinerja MRP yang dinilai kurang produktif dalam mensupervisi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua. Kritik tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, hingga infrastruktur.

Wamendagri Ribka Haluk sebelumnya meminta kedua pihak mengakhiri perdebatan karena dinilai sudah masuk ke ranah personal (argumentum ad hominem). Namun, Thomas menilai tindakan DPD tersebut adalah langkah konstitusional yang dijamin oleh Pasal 22D UUD 1945.

“Posisi DPD memiliki derajat yang sama dengan Presiden sebagai lembaga tinggi negara. Sementara kementerian adalah pembantu presiden yang menjadi objek pengawasan legislatif. Jadi, kritik DPD adalah sah dalam negara demokrasi,” tegas alumnus Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih tersebut.

Thomas juga memaparkan data mengenai rendahnya efektivitas Otsus di Papua. Berdasarkan evaluasi ilmiah Universitas Cenderawasih tahun 2008, Mubes MRP 2010, dan evaluasi tahun 2021, pelaksanaan Otsus dinilai telah gagal berkali-kali.

Ia menekankan beberapa poin krusial yang perlu dibenahi pemerintah pusat:

  • Kevakuman Normatif: PP No. 54 Tahun 2004 tentang MRP dinilai sudah tidak relevan karena hanya mengatur satu MRP di Provinsi Papua, sementara saat ini sudah ada enam provinsi.
  • Dualisme Peran: Adanya ketidakjelasan relasi antara MRP dengan DPRP/DPRK Jalur Pengangkatan Otsus.
  • Kewenangan Terbatas: MRP saat ini hanya sebatas memberi pertimbangan dan saran, sehingga perlu ditingkatkan menjadi lembaga yang berwenang “membahas” dan “memutuskan” kebijakan terkait hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

Opsi Likuidasi MRP

Lebih lanjut, Thomas menyampaikan aspirasi ekstrem jika MRP tidak mampu melakukan inovasi atau transformasi kinerja. Ia menyarankan pemerintah atau DPR melakukan revisi terbatas terhadap UU Otsus guna menghapus atau melikuidasi lembaga MRP.

“Bila demi efisiensi anggaran, MRP sebaiknya dileburkan atau dihapus saja. Anggarannya bisa dialihkan untuk membiayai kebutuhan mendesak masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan. Fungsi MRP dapat dijalankan oleh DPRP atau DPRK Jalur Pengangkatan,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter