Tandaseru — Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Maluku Utara menyampaikan sikap tegas atas pernyataan seorang anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat yang dinilai telah menyerang ranah pribadi Ketua ICMI Orwil Maluku Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, M.Pd.
Dalam pernyataan resminya, ICMI menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk pernyataan yang dianggap bersifat personal, termasuk menyinggung agenda literasi yang dijalankan Wakil Bupati Halmahera Utara tersebut. Pernyataan yang menyebut kegiatan itu sebagai bentuk “foya-foya” dinilai tidak mencerminkan semangat membangun kecerdasan dan pengetahuan, bahkan berpotensi memprovokasi dan merusak harmoni yang selama ini terjaga.
ICMI menilai, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya menjaga etika komunikasi publik dan tidak menyampaikan opini melalui media informal seperti pesan WhatsApp yang beredar luas dan berpotensi memicu emosi masyarakat.
“Perilaku tersebut tidak hanya mencederai etika komunikasi publik, tetapi juga merusak marwah lembaga legislatif sebagai representasi kehendak rakyat,” ujar Sekretaris ICMI Orwil Maluku Utara, Herman Oesman, Senin (30/3/2026).
Herman bilang, dalam perspektif etika politik dan tata kelola demokrasi, ICMI menegaskan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral menjaga tutur kata dan tulisan dengan menghormati martabat individu serta mengedepankan substansi.
“ICMI juga menilai tindakan anggota DPRD berinisial AK tersebut bertentangan dengan prinsip etika jabatan publik dan mencerminkan rendahnya komitmen terhadap budaya demokrasi yang beradab. Selain itu, pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menjadi preseden buruk dalam praktik komunikasi politik di daerah,” tegasnya.
Sehubungan dengan itu, ICMI Orwil Maluku Utara menyampaikan dua poin sikap tegas, yakni:
- Mendorong lembaga kehormatan DPRD Maluku Utara untuk melakukan evaluasi etik serta memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk memproses tindakan anggota DPRD yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
ICMI menegaskan, demokrasi yang sehat menuntut kedewasaan dalam berpendapat dan tanggung jawab dalam bertindak. Setiap bentuk komunikasi yang merendahkan martabat individu, menurut mereka, harus ditindak secara proporsional demi menjaga kualitas kehidupan publik yang berkeadaban.
“ICMI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai etika, keadaban, serta penghormatan terhadap martabat manusia agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tandasnya.
Menanggapi gelombang kecaman tersebut, Aksandri Kitong memberikan klarifikasi bahwa pernyataan yang beredar merupakan bagian dari komunikasi internal organisasi yang disampaikan dalam kondisi emosional.
Ia menjelaskan, narasi larangan mengikuti diskusi buku tersebut sebenarnya ditujukan kepada internal GAMKI karena adanya ketidakkonsistenan sikap organisasi.
“Pernyataan itu saya tujukan ke sekretaris dan teman-teman internal GAMKI, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk tidak hadir, tetapi ternyata tetap hadir di kegiatan diskusi buku,” ujar Aksandri.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.