Tandaseru – Polda Maluku Utara menetapkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Insiden tersebut terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, pada Minggu (22/3/2026) malam.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Utara dan Sat Reskrim Polres Ternate melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.

“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polri,” ujar Bram dalam keterangan resminya, Rabu (25/3/2026).

Peristiwa kekerasan ini mengakibatkan korban berinisial PW mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie. Selain kekerasan terhadap istri, polisi kini tengah mendalami adanya dugaan kekerasan terhadap anak korban. Penyidik telah meminta Visum et Repertum tambahan untuk memperkuat penyidikan dan kemungkinan penambahan pasal.

Saat ini, Bripka RD telah diamankan di ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Bram menegaskan, Polda Maluku Utara berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Ia menjamin proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya toleransi terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter