Tandaseru – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ternate mengeluarkan kecaman keras terhadap tindakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh oknum anggota Satbrimob Polda Maluku Utara, Bripka RD (37 tahun), terhadap istrinya, PW (36 tahun). Tindakan tersebut dinilai sebagai pengkhianatan terhadap sumpah profesi Polri sebagai pelindung masyarakat.
Ketua GMKI Cabang Ternate, Suprio Datang, menegaskan kasus yang mengakibatkan korban kritis dan harus menjalani operasi darurat di RSUD Chasan Boesoirie pada 23 Maret 2026 ini, bukan sekadar kasus KDRT biasa. GMKI menilai kejadian ini mencerminkan adanya kegagalan pengawasan internal di tubuh Satbrimob Polda Malut.
“Oknum ini telah mencoreng nama baik institusi Polri. Kami menuntut Kapolda Maluku Utara untuk segera melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pelaku tanpa ada upaya mediasi yang merugikan korban,” tegas Suprio dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2026).
GMKI juga mendesak proses hukum dilakukan secara transparan dengan menjerat pelaku menggunakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Selain sanksi pidana, pelaku juga dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam tuntutannya, GMKI Ternate menyampaikan empat poin utama:
- Pemecatan secara tidak terhormat terhadap Bripka RD dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen serta pelatihan personel.
- Pendampingan penuh bagi korban, mencakup aspek medis, psikologis, hingga ekonomi.
- Sidang etik terbuka dan proses pidana yang transparan di bawah pengawasan publik dan lembaga independen.
- Sosialisasi anti-KDRT yang masif bagi seluruh personel Polri di lingkup Polda Malut.
GMKI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak segan menggerakkan massa mahasiswa jika ditemukan adanya upaya impunitas atau perlindungan terhadap pelaku oleh pihak institusi.
“Keadilan bukan pilihan, melainkan kewajiban negara. Kami siaga memantau kasus ini hingga martabat korban dipulihkan dan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.