Tandaseru – Kebijakan pembangunan infrastruktur jalan oleh Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, dinilai masih timpang dan belum menyentuh asas pemerataan, khususnya di wilayah Pulau Moti. Hal ini ditegaskan Muis Ade, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Khairun sekaligus warga setempat, Senin (23/3/2026).

Muis menyoroti kerusakan parah di sejumlah titik akses utama, mulai dari Kelurahan Moti Kota, perbatasan Moti Kota dan Tafamutu, Tanjung Pura (Takofi), hingga perbatasan Tafaga dan Tadenas. Menurutnya, di tengah klaim penyelesaian puluhan ruas jalan dengan anggaran Rp 30 miliar, kondisi jalan lingkar Moti justru terabaikan.

“Ini bukan lagi sekadar ketimpangan pelayanan, tetapi pengabaian hak dasar masyarakat Moti sebagai bagian dari warga Kota Ternate,” tegas Muis.

Ia menjelaskan, secara konstitusional, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan pemerintah menyediakan fasilitas publik yang layak. Selain itu, kondisi jalan yang rusak dan membahayakan pengendara dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Muis juga mengingatkan adanya potensi sanksi pidana bagi penyelenggara jalan sesuai Pasal 273 UU LLAJ jika kerusakan jalan dibiarkan hingga mengakibatkan kecelakaan.

“Pembiaran ini mencerminkan lemahnya kebijakan dan berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang serius. Ironisnya, masyarakat justru diminta menunggu hingga APBD 2026 yang belum memiliki kepastian,” tambahnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Ternate segera mengambil langkah nyata sebelum muncul korban jiwa akibat infrastruktur yang tidak layak di wilayah BAHIM (Batang Dua, Hiri, dan Moti). Menurutnya, pembangunan seharusnya tidak hanya berpusat di Pulau Ternate, tetapi harus menyentuh seluruh wilayah secara adil dan akuntabel.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter