Tandaseru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 545 gram di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (16/3/2026).

Dalam operasi tersebut, tim opsnal mengamankan seorang pemuda berinisial MRK (25 tahun). Penangkapan dilakukan di depan sebuah kantor jasa pengiriman saat tersangka hendak mengambil paket yang mencurigakan.

Kronologi Penangkapan

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Bobby P Marpaung, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman paket diduga berisi narkoba melalui jasa ekspedisi.

“Tim segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Di sana, petugas mengamankan MRK beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik cokelat berisi ganja dengan berat bruto 545 gram,” ujar Bobby.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel iPhone 16 Pro Max milik tersangka yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi.

Bobby menegaskan tindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Malut dalam membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap narkoba.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus lebih lanjut,” tambahnya.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing guna menekan angka kriminalitas di Maluku Utara.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter