Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dilaksanakan. Saat ini, pemerintah daerah tengah menunggu ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat.
Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad, menjelaskan kebijakan pembayaran THR tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Secara regulatif, proses penyaluran anggaran dijadwalkan berlangsung dalam rentang Februari hingga Maret.
“THR merupakan kebijakan yang sudah diatur dan sumbernya berasal dari DAU tambahan. Mekanisme pencairannya mengikuti jadwal transfer dari pemerintah pusat,” ujar Djufri usai melantik sejumlah kepala dinas di Aula Bidadari Kantor Bupati, Selasa (17/3/2026).
Djufri menegaskan, pemerintah daerah mengambil langkah hati-hati dengan menunggu kepastian transfer dana hingga 28 Maret mendatang. Begitu dana tersebut masuk ke kas daerah, pembayaran THR akan menjadi prioritas utama.
“Jika transfer DAU sudah diterima, maka fokus pertama adalah pembayaran THR. Kami menunggu hingga 28 Maret,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski dana tersebut belum tersedia saat ini, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga stabilitas kesejahteraan pegawai. Gaji rutin bulanan yang tetap berjalan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN dan PPPK menjelang hari besar keagamaan.
“Walaupun THR belum dibayarkan, ASN masih menerima gaji rutin yang diharapkan dapat menopang kebutuhan menjelang Idulfitri,” pungkas Djufri.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.