Tandaseru – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ternate, Maluku Utara, mengevakuasi seorang remaja putri berinisial K (14 tahun) yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ibu kandungnya sendiri. Evakuasi ini dilakukan setelah pihak Damkar menerima laporan langsung dari korban melalui pesan WhatsApp.

Informasi yang dihimpun lewat akun resmi media sosial Damkar Kota Ternate, langkah evakuasi ini bermula pada Senin (9/3/2026) saat korban menghubungi nomor darurat Damkar. Dalam pesan tersebut, K mengaku telah mengalami penganiayaan fisik secara berulang sejak dirinya masih duduk di bangku kelas 3 SD hingga saat ini ia duduk di kelas 2 SMP.

Jadi sy anak remaja 14 tahun, sy merasa dianiaya oleh ibu sy sendiri sejak kelas 3 sd. dari awal masuk smp, sy sering cerita ke ayah sy terkait kelakuan ibu yang menurut sy sudah lewat batas, tapi ayah saya hanya mendengar dn tidak mengambil tindakan apapun. sy sudah coba mau lapor ke kepolisian soal ini tapi belum berani.

sy menganggap ini sebagai penganiayaan karna saya memanh sudah lelah, dulu waktu kelas 3 sd, saya dipukuli bahkan sampai badan” sakit dan mendapatkan beberapa luka lebam. Sampai menginjak bangku smp ini, saya juga sering mendapatkan hal-hal yg sama, mau dipukuli, bahkan tidak di anggap sama sekali.

mungkin orang-orang mendengar ini akan merasa saya terlalu sensitif, tapi saya mau melapor karna memang saya sudah sangat lelah di dalam rumah ini. Bahkan pada satu hari sy memang berniat untuk ke panti asuhan saja.

Saya kira, kota ternate ini bisa menunjukkan rasa keadilan terhadap anak” dibawah umur yang mengalami hal serupa,” tulis K dalam pesan singkatnya ke Damkar.

Korban menyatakan, dirinya merasa terancam dan sudah tidak sanggup menanggung beban fisik serta psikis akibat perlakuan ibunya. Ia pun meminta bantuan pihak berwenang untuk memberikan perlindungan karena merasa takut melapor ke pihak lain.

sy juga mau diadili dengan adil, dan tidak mau bertemu dengan ibu lagi. Saya sudah cukup mendapatkan trauma darinya,” sambung K dalam pesan singkat.

Merespons laporan tersebut, pada Rabu (11/3/2026) pukul 14.00 WIT, personel Damkar Kota Ternate langsung bergerak menjemput korban. Langkah cepat ini diambil untuk memastikan keselamatan remaja tersebut dari lingkungan yang membahayakannya.

Setelah berhasil dijemput, Damkar segera mengantarkan K ke kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate. Penyerahan ini bertujuan agar korban mendapatkan pendampingan trauma healing serta penanganan hukum lebih lanjut terkait kasus dugaan kekerasan yang dialaminya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut telah ditangani DP3A bekerja sama dengan instansi terkait untuk menentukan langkah perlindungan terbaik bagi korban.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter