Tandaseru – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menaikkan status dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah jaksa menemukan indikasi penyimpangan pada alokasi anggaran yang mencapai Rp139,2 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, mengungkapkan keputusan tersebut diambil usai tim penyelidik melakukan gelar perkara internal, Kamis (12/2/2026).
Fokus Pemeriksaan dan Kerugian Negara
Penyelidikan sebelumnya telah melibatkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, yang terdiri dari unsur eksekutif maupun legislatif. Beberapa poin utama dalam kasus ini meliputi:
- Pihak Terperiksa: Sekda Provinsi Maluku Utara, Kepala Biro Hukum, Ketua dan Wakil Ketua DPRD periode 2019–2024, serta Sekretaris Dewan.
- Sumber Dana: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
- Dugaan Pelanggaran: Pemberian tunjangan diduga tidak didasarkan pada kajian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi serta guna menemukan tersangkanya,” tegas Fajar mengacu pada ketentuan KUHAP.
Untuk memastikan besaran potensi kerugian keuangan negara, Kejati Maluku Utara telah meminta bantuan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Tim ahli ini akan menghitung secara independen besaran tunjangan yang seharusnya diterima oleh pimpinan dan anggota dewan.
Hingga saat ini, Kejati belum menetapkan tersangka secara spesifik. Fokus utama tim saat ini adalah memperkuat alat bukti dan menuntaskan perhitungan kerugian negara sebelum melakukan penetapan tersangka.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.