Oleh: Riswan Wadi

Sekretaris Jenderal Barisan Intelektual Muda Maluku Utara

_______

DALAM lintasan sejarah pemerintahan Maluku Utara, setiap rezim kekuasaan selalu meninggalkan jejak persoalannya sendiri. Namun sejarah juga mengajarkan satu hal penting: tidak semua kegagalan memiliki derajat kehancuran yang sama. Ada kegagalan yang bersifat administratif, ada yang politis, dan ada pula yang bersifat struktural yang dampaknya jauh melampaui masa jabatan seorang penguasa.

Jika kepemimpinan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba masih dapat diperdebatkan dalam spektrum kesalahan kebijakan, tata kelola, dan praktik politik konvensional, maka dugaan keterlibatan Gubernur Sherly Tjoanda dalam persoalan pertambangan justru menandai fase paling gelap dalam sejarah tata kelola pemerintahan Maluku Utara. Ini bukan sekadar kegagalan biasa. Ini adalah puncak kemunduran.

Baru Satu Tahun Menjabat, Kerugian Negara Sudah Menggunung

Yang membuat kasus Sherly Tjoanda begitu problematik bukan hanya besarnya dugaan kerugian negara, tetapi kecepatan dan skala kehancuran yang ditimbulkan. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun menjabat, ia telah dikaitkan dengan persoalan tambang yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, sekaligus meninggalkan luka ekologis yang dampaknya bersifat permanen.

Secara akademik, kondisi ini merupakan anomali serius dalam studi administrasi publik. Belum pernah dalam sejarah Maluku Utara seorang gubernur dengan masa jabatan yang begitu singkat langsung dikaitkan dengan potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan sedemikian besar. Ini bukan semata soal angka, melainkan soal kualitas kebijakan dan orientasi kekuasaan.

Seorang gubernur semestinya bertindak ekstra hati-hati, menjaga stabilitas, dan menghindari keputusan berisiko tinggi. Namun yang terjadi justru sebaliknya: dalam waktu singkat, pemerintahan berubah menjadi akselerator kerusakan.

Perbandingan Sejarah: Masa Jabatan Singkat, Dampak Permanen

Perbandingan sejarah menjadi penting untuk melihat tingkat keparahan ini secara objektif. Thaib Armaiyn, meskipun tersandung perkara hukum, memimpin Maluku Utara dalam situasi pasca-konflik dan meninggalkan warisan stabilitas sosial. Abdul Gani Kasuba memerintah hampir satu dekade sebelum tuduhan kerugian negara mencuat, itupun masih berada dalam proses hukum yang panjang.

Sherly Tjoanda berdiri pada kutub yang sama sekali berbeda. Dengan masa jabatan yang relatif singkat sebagai Gubernur Provinsi Maluku Utara, ia justru dikaitkan dengan persoalan tambang yang dampaknya lintas sektor: fiskal, ekologis, sosial, bahkan antargenerasi.

Dalam teori kebijakan publik, kondisi ini dikenal sebagai extreme policy failure, yakni kegagalan kebijakan yang menghasilkan kerusakan jauh lebih besar dibandingkan legitimasi, durasi, dan mandat kekuasaan yang dimiliki.

Lebih Buruk dari Korupsi: Penghancuran Prinsip Keberlanjutan

Korupsi uang negara, betapapun besar nilainya, masih berada dalam ranah kerusakan yang secara teoritis dapat dihitung dan dipulihkan. Namun kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang bermasalah terlebih di wilayah kepulauan yang rapuh seperti Maluku Utara merupakan bentuk kejahatan struktural.

Dalam literatur hukum dan etika lingkungan, praktik semacam ini dikenal sebagai ecocide by governance: kehancuran ekologis yang lahir dari keputusan atau pembiaran penguasa.

Dalam konteks ini, Sherly Tjoanda tidak dapat disamakan dengan gubernur-gubernur sebelumnya. Ia merepresentasikan fase baru kekuasaan yang lebih berbahaya, karena tidak hanya berpotensi menggerogoti kas negara, tetapi juga merampas hak ekologis masyarakat dan menghancurkan masa depan generasi berikutnya.

Jika benar potensi denda dan kerugian negara mencapai Rp500 miliar atau lebih, maka pertanyaan krusialnya bukan lagi apakah terjadi pelanggaran, melainkan: bagaimana mungkin seorang gubernur berani membiarkan atau memfasilitasi kehancuran sebesar itu dalam masa jabatan yang begitu singkat?

Kegagalan Moral dan Runtuhnya Etika Kekuasaan

Aspek paling berbahaya dari kasus ini adalah kegagalan moral seorang kepala daerah. Seorang gubernur memperoleh kewenangan bukan hanya dari hukum, tetapi juga dari kepercayaan negara serta tanggung jawab etis untuk menjaga kepentingan publik.

Ketika kepercayaan tersebut justru beriringan dengan indikasi pembiaran tambang bermasalah, maka yang runtuh bukan hanya reputasi personal, melainkan otoritas moral negara itu sendiri.

Penutup: Puncak Kemunduran Tata Kelola Maluku Utara

Sejarah tidak hanya mencatat berapa banyak uang yang hilang, tetapi juga berapa luas wilayah yang rusak, berapa hutan yang lenyap, dan berapa banyak kehidupan yang terdampak.

Dalam kerangka inilah, sangat beralasan jika publik menilai bahwa kepemimpinan Sherly Tjoanda apabila dugaan ini terbukti merupakan puncak kemunduran tata kelola pemerintahan Maluku Utara.

Bukan karena ia mencuri paling banyak, melainkan karena dalam waktu paling singkat, ia berpotensi merusak paling dalam, paling luas, dan paling lama dampaknya.

Jika negara gagal bertindak tegas, maka yang dipertontonkan bukan sekadar lemahnya penegakan hukum, melainkan persetujuan diam-diam atas perampasan masa depan Maluku Utara. (*)