Tandaseru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tidore Kepulauan. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AH (43 tahun) diamankan bersama barang bukti empat saset sabu dengan berat total 4,02 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkotika di Desa Hijrah, Kecamatan Oba Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan pemantauan dan profiling di lapangan, Kamis (5/2/2026).
Petugas yang mencurigai gerak-gerik AH di area parkiran toko material segera melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan satu saset kecil sabu. Pengembangan berlanjut pada Jumat (6/2/2026) setelah AH mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di dalam mobil miliknya.
“Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan tiga sachet kecil tambahan yang dililit lakban hitam. Total barang bukti yang diamankan adalah empat sachet dengan berat keseluruhan 4,02 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Xiaomi dan sebuah kuas berwarna hitam sebagai barang bukti pendukung. Saat ini, AH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Bram menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah Maluku Utara.
“Polda Maluku Utara tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.