Tandaseru – Penyidik Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dijadwalkan menyerahkan tersangka kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi, Minyakita, berinisial DL alias Punden, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai pekan depan.

Kepastian ini disampaikan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan proses hukum tahap II sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Koordinasi Penyidik dan Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat P21 dari Kejari Morotai. Saat ini, kepolisian tengah melakukan koordinasi akhir untuk proses pelimpahan.

“Kemarin kita baru terima P21 dari Kejaksaan Negeri Morotai. Selanjutnya tinggal koordinasi dengan kejaksaan untuk kita laksanakan tahap II,” ujar Yakub, Selasa (10/2/2026).

Senada dengan hal tersebut, Kasi Pidum Kejari Morotai, Arnes Tomasila, menjelaskan kewenangan perkara akan sepenuhnya beralih ke pihak Kejaksaan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan.

“Rencananya minggu depan sudah penyerahan (tahap II). Setelah itu, baru kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, disertai surat dakwaan,” jelas Arnes.

Meskipun rincian pasal secara mendalam akan diungkapkan melalui JPU saat pelimpahan, Arnes memastikan tersangka DL akan dijerat dengan undang-undang terkait perlindungan konsumen.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter