Tandaseru — Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (30/1/2026) pagi.
Dalam pidatonya, Ahmad menegaskan bahwa efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah harus didukung oleh instrumen normatif yang kuat. Ranperda ini disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, khususnya dalam aspek sosial.
“Komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah untuk senantiasa bersinergi dalam melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi individu maupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan,” ujar Ahmad.
Ia menambahkan bahwa penyandang disabilitas, baik secara fisik, mental, intelektual, maupun sensorik, seringkali menghadapi hambatan dalam beraktivitas serta rentan terhadap diskriminasi. Oleh karena itu, kehadiran Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk memastikan perlindungan khusus dari negara hadir di tengah masyarakat Tidore Kepulauan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan bahwa penyandang disabilitas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat setempat.
“Mereka memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama sebagai warga negara. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak mereka secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 19 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir pula Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, jajaran Pimpinan OPD, serta Camat se-Kota Tidore Kepulauan.
Acara ditutup dengan prosesi penyerahan dokumen Ranperda dari Wakil Wali Kota kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan tahapan legislasi yang berlaku.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.