Tandaseru – PT Halmahera Mineral Utama (HMU) menyelenggarakan konsultasi publik terkait Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Dokumen Pascatambang di Simore Hotel, Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis perusahaan dalam menindaklanjuti rencana perubahan kegiatan pertambangan bijih nikel di wilayah Kecamatan Weda Utara. Konsultasi ini juga menjadi mandat dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2008 mengenai pedoman pengembangan masyarakat di sektor tambang.
Manajer Site PT HMU, Kadrin Hamir, menegaskan bahwa penyusunan dokumen-dokumen tersebut wajib dilakukan secara terencana, berkelanjutan, dan partisipatif.
“Kami melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas ESDM Maluku Utara, perangkat desa, hingga aparat keamanan. Kami meminta saran dan tanggapan dari mereka sebagai bahan penyusunan dokumen RIPPM agar lebih komprehensif,” ujar Kadrin.
Adapun poin-poin penting dalam pertemuan tersebut meliputi:
• Partisipasi Publik: Melibatkan masyarakat dari Desa Kiya dan Desa Fritu yang merupakan wilayah operasional perusahaan.
• Aspek Lingkungan: Pembahasan detail mengenai AMDAL guna meminimalisir dampak ekologis selama operasional.
• Keberlanjutan: Perencanaan program pemberdayaan masyarakat (PPM) dan penanganan lahan pascatambang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, para Kepala Desa, Ketua BPD, Kapolsek setempat, serta tokoh masyarakat dari lingkar tambang.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.