Oleh: Ilham Djufri, ST., M.Kom

Sekretaris SPSI/Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara

_______

KEPUTUSAN Pemerintah Provinsi Maluku Utara memangkas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dari 4,25 persen menjadi 3 persen bukan hanya persoalan teknis administratif. Ini adalah cerminan relasi kuasa dalam ekonomi politik daerah yang semakin dikuasai oleh industri pertambangan. Dari sudut pandang serikat buruh maupun analisis akademik, kebijakan ini mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi dasarnya yakni melindungi tenaga kerja dari eksploitasi pasar.

Dari sudut pandang buruh, angka deflasi -0,17 persen yang dijadikan alasan penurunan UMP adalah ilusi statistik. Deflasi terjadi terutama pada komoditas tertentu, bukan pada komponen utama biaya hidup buruh seperti perumahan, listrik, transportasi, dan pangan di kawasan industri. Di wilayah smelter dan tambang, inflasi sektoral justru sangat tinggi karena masuknya ribuan pekerja, lonjakan harga tanah dan sewa, serta dominasi pasar oleh pelaku besar. Secara akademik, ini dikenal sebagai spatial inflation, yakni inflasi lokal yang tidak tertangkap oleh indeks umum provinsi.

Serikat buruh melihat dengan jelas bahwa perubahan angka 4,25 persen menjadi 3 persen tidak lahir dari ruang akademik atau kebutuhan buruh, melainkan dari tekanan terbuka perusahaan tambang dan industri nikel di Maluku Utara. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen yang dijadikan alasan agar UMP Maluku Utara tidak boleh naik lebih tinggi merupakan usulan perusahaan tambang dan industri tertentu. Pemerintah berargumen bahwa kenaikan UMP akan mengganggu investasi. Namun dalam teori ekonomi modern, investasi yang bergantung pada upah murah adalah investasi rapuh. Pembangunan yang berkelanjutan justru memerlukan pekerja dengan daya beli yang kuat agar terjadi sirkulasi ekonomi lokal.

Lebih jauh, pemangkasan UMP di tengah lonjakan PDRB pertambangan menciptakan paradoks struktural nilai tambah meningkat, tetapi distribusinya semakin timpang. Buruh menghasilkan kekayaan, tetapi tidak menikmati hasilnya. Ini adalah pola klasik ekonomi ekstraktif yang selama ini melahirkan konflik sosial, kemiskinan struktural, dan ketergantungan daerah pada korporasi besar.

Kolaborasi antara serikat buruh dan dunia akademik sampai pada satu kesimpulan yang sama kebijakan UMP Maluku Utara 2026 bukanlah kebijakan berbasis keadilan sosial maupun rasionalitas ekonomi. Ini adalah kebijakan yang tunduk pada kekuatan modal tambang di Maluku Utara. Dengan gagasan tersebut maka SPSI Provinsi Maluku Utara tidak menandatangani berita acara kenaikan 3 persen UMP Provinsi Maluku Utara 2026 sampai saat ini. Tetapi apa yang terjadi dengan anggota Dewan Pengupahan yang lain yang telah menandatangani berita acara kenaikan UMP 3 persen di luar dari hasil rapat Dewan Pengupahan, ini yang menjadi pertanyaan. Apa yang terjadi pada anggota Dewan Pengupahan yang lain? Kami berharap DPRD Provinsi Maluku Utara memanggil Dewan Pengupahan untuk memintai keterangan terkait dengan hal tersebut.

Selama pemerintah lebih memilih mendengar suara perusahaan daripada suara buruh, maka konflik perburuhan di Maluku Utara bukan kemungkinan, melainkan keniscayaan. (*)