Tandaseru – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara, menerima setoran uang pengganti sebesar Rp436 juta dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Halmahera Timur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai Rp2,1 miliar.
Kepala Kejari Halmahera Timur, Firdaus Affandi, melalui Plt Kasi Intel, Komang Noprijal, mengonfirmasi uang titipan tersebut saat ini telah diamankan di rekening penampungan Kejari Haltim.
Rincian Setoran Terdakwa
Ketiga terdakwa menyerahkan nominal yang bervariasi sebagai bentuk itikad baik sebelum persidangan memasuki agenda penuntutan:
• Terdakwa KS: Menitipkan Rp200 juta.
• Terdakwa HO: Menitipkan Rp136 juta.
• Terdakwa ES: Menitipkan Rp100 juta.
“Total uang yang dititip sementara ini berjumlah Rp436 juta,” ujar Komang kepada awak media, Kamis (22/1/2026).
Komang menjelaskan, proses hukum terus berjalan. Dalam dua pekan ke depan, persidangan dijadwalkan masuk agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengenai status uang tersebut, pihak Kejaksaan masih menunggu ketetapan hukum tetap dari majelis hakim.
“Untuk eksekusi resminya, kami menunggu putusan pengadilan. Kami berkomitmen memaksimalkan pemulihan keuangan negara dalam setiap kasus tindak pidana korupsi, termasuk kasus SPPD fiktif ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi yang menjerat ketiga terdakwa ini bermula dari temuan kegiatan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Setda Pemda Haltim yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,1 miliar. Pengembalian sebesar Rp436 juta ini merupakan tahap awal dari total kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.