Tandaseru – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani tiga Keputusan Presiden (Keppres) sekaligus untuk membentuk 24 pengadilan baru di tingkat pertama. Langkah besar ini diambil sebagai jawaban atas tingginya beban perkara dan luasnya wilayah hukum yang selama ini menghambat akses keadilan bagi masyarakat di berbagai pelosok tanah air.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 39, 40, dan 41 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025. Melalui aturan ini, pemerintah membentuk 13 Pengadilan Negeri (PN), 9 Pengadilan Agama (PA), dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baru.

Rincian Pembentukan Pengadilan Baru

Sesuai lampiran Pasal 1 pada masing-masing Keppres, berikut adalah daftar wilayah hukum baru yang dibentuk:

1. 13 Pengadilan Negeri (Keppres No. 39/2025):

PN Kab. Badung, PN Kab. Tangerang, PN Kab. Morowali, PN Kab. Bolaang Mongondow Utara, PN Kab. Sumbawa Barat, PN Kab. Bangka Selatan, PN Kab. Sukamara, PN Kota Subulussalam, PN Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, PN Kab. Halmahera Barat, PN Kab. Kepulauan Mentawai, PN Kab. Belitung Timur, dan PN Kab. Gorontalo Utara.

2. 9 Pengadilan Agama (Keppres No. 40/2025):

PA Kab. Kepulauan Sula, PA Kab. Halmahera Barat, PA Kab. Buton Utara, PA Kab. Buton Tengah, PA Kab. Kepulauan Aru, PA Kab. Kepulauan Mentawai, PA Kab. Mamuju Tengah, PA Kab. Bangka Selatan, dan PA Kab. Lombok Utara.

3. 2 Pengadilan Tata Usaha Negara (Keppres No. 41/2025):

PTUN Tanjung Selor dan PTUN Sofifi.

Anggaran dan Mekanisme Pembentukan

Dalam Pasal 9 Keppres tersebut ditegaskan bahwa seluruh pendanaan untuk pembentukan, pembinaan, hingga pelaksanaan tugas fungsi pengadilan baru ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran Mahkamah Agung.

Proses percepatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB kepada Presiden Nomor B/134/M.KT.01/2025 tanggal 24 Januari 2025. Sebelumnya, pada Maret 2025, Mahkamah Agung telah melakukan koordinasi intensif bersama Kemensetneg, DJA Kemenkeu, dan KemenPAN-RB untuk mematangkan operasional lembaga peradilan ini.

Kehadiran pengadilan-pengadilan mandiri ini diyakini akan memangkas birokrasi dan hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala utama masyarakat dalam mencari keadilan. Dengan mendekatkan layanan hukum ke titik domisili masyarakat, Mahkamah Agung berharap proses penyelesaian perkara menjadi lebih cepat, menjamin ketertiban sosial, dan memberikan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter