Tandaseru – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sofifi guna memperluas akses keadilan dan memperkuat pelayanan hukum administrasi negara di wilayah Maluku Utara. Langkah ini diambil untuk memangkas hambatan geografis bagi masyarakat setempat yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke Ambon untuk berperkara.
Pembentukan pengadilan baru ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Baru, yang ditandatangani di Jakarta pada 31 Desember 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan pembentukan dua unit peradilan baru, yakni PTUN Sofifi di Maluku Utara dan PTUN Tanjung Selor di Kalimantan Utara.
Poin Penting Pembentukan PTUN Sofifi:
• Lokasi Strategis: Berkedudukan di Sofifi yang merupakan ibu kota Provinsi Maluku Utara sekaligus pusat pemerintahan daerah.
• Sumber Pendanaan: Seluruh anggaran pembentukan, pembinaan, hingga operasional bersumber dari APBN pada bagian anggaran Mahkamah Agung (Pasal 9 Keppres No. 41/2025).
• Tujuan Utama: Mempercepat proses penyelesaian sengketa administrasi negara dan efisiensi biaya bagi pencari keadilan di wilayah timur Indonesia.
Sebelumnya, rencana ini telah dimatangkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian pada Maret 2025. Pertemuan tersebut melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, serta KemenPAN-RB untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan dukungan kelembagaan.
Dengan adanya Keppres ini, pemerintah berkomitmen untuk segera mengoperasikan PTUN Sofifi secara optimal agar masyarakat Maluku Utara tidak lagi terkendala jarak dalam mendapatkan kepastian hukum di bidang tata usaha negara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.