Oleh: Asrul Umarama
Mahasiswa Administrasi Negara
________
DI balik tembok yang tersusun dari batu-batu besar dan pasir, tersirat gambaran bahwa dunia semakin keras dan kejam. Entah rumah itu mampu bertahan hingga seribu tahun atau tidak. Dunia kian menua, waktu terus bergulir, jarum jam bergerak tanpa henti, seakan mempertanyakan sampai kapan dunia ini akan bertahan sebelum akhirnya lenyap.
Di sebuah toko, seorang pria bersama keluarganya membeli beras dengan uang seadanya, menyesuaikan jumlah beras dengan kemampuan finansial yang ia miliki. Di sisi lain, seorang pria bergegas menuju tambang, mempertaruhkan tenaga dan keselamatannya demi menentukan nasib hidupnya di masa depan.
Di sepanjang jalan, orang-orang sibuk dengan pekerjaan masing-masing. Ada yang takut terlambat, ada yang takut dimarahi atasan, mereka terburu-buru bekerja demi menghidupi keluarga. Di sisi lain, ada pula orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka memungut sampah, botol bekas, dan kardus untuk dijual, sekadar bertahan hidup bersama keluarga kecil mereka.
Ironisnya, di dunia yang begitu luas ini, kebaikan terasa semakin langka. Manusia lebih sering menilai sesamanya berdasarkan derajat sosial dan ekonomi. Keadilan seolah telah terbalik; kesetaraan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki pangkat dan kekuasaan. Lalu bagaimana dengan mereka yang hanya seorang pemungut sampah? Apakah mereka tidak berhak mendapatkan keadilan?
Persoalan muncul ketika keadilan selalu mengarah kepada mereka yang beruang. Masyarakat kerap tidak menerima kenyataan ini, namun faktanya, hukum dan keadilan sering berpihak pada kekuasaan. Secara ideal, keadilan tidak seharusnya membedakan antara yang berpangkat dan tidak berpangkat, tetapi realitasnya, prinsip tersebut telah diputarbalikkan oleh mereka yang merasa paling berkuasa. Ketika masalah menimpa mereka, uanglah yang menjadi penolong utama.
Mengapa keadilan selalu jatuh ke tangan mereka yang beruang, sementara mereka yang tidak memiliki uang seolah tidak pernah mendapatkannya? Kaum miskin diperlakukan seakan bukan bagian dari masyarakat. Kejahatan yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan hidup sering diadili tanpa belas kasih, bahkan ketika seseorang berbuat karena lapar, seperti hewan buas yang terdesak demi bertahan hidup.
Keadilan hari ini kehilangan ketegasannya, terlebih dengan hukum yang telah berubah warna, seperti kegelapan tanpa cahaya. Dalam Pancasila tertulis dengan jelas sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun makna sila ini seolah telah diputarbalikkan, bukan lagi keadilan bagi seluruh rakyat, melainkan keadilan bagi mereka yang beruang dan berpangkat. Keadilan telah diperjualbelikan, hukum dijadikan alat untuk melindungi kepentingan mereka yang berkuasa, meskipun mereka bersalah. Di balik semua itu tersimpan keyakinan semu: selama memiliki uang dan kekuasaan, segalanya bisa diselesaikan.
Dunia saat ini dibentuk oleh relasi kekuasaan yang kuat, di mana pangkat dan jabatan menjadi alat dominasi, baik di tingkat kota maupun daerah. Sejak era reformasi, hubungan antara pejabat politik dan birokrasi sering kali melahirkan kebijakan yang bertujuan menguasai wilayah dan sumber daya. Pengontrolan kebijakan yang tidak tertata secara sistematis menciptakan birokrasi yang lemah dan tunduk pada kepentingan elite.
Kejahatan struktural pun mulai tampak. Birokrasi dijadikan kambing hitam, hanya mengikuti perintah atasan. Ketakutan yang seharusnya dilawan justru dipelihara, hingga berujung pada kebijakan yang menyengsarakan masyarakat tanpa pertumpahan darah secara langsung.
Menurut Karl Marx, hakikat keadilan sosial terwujud ketika masyarakat mampu membangun diri melalui kasih sayang dan kerja sama, tanpa kelas (classless society), tanpa kekerasan dan penindasan, serta bebas dari alienasi. Keadilan sosial bergantung pada struktur kekuasaan yang menentukan kehidupan masyarakat dalam dimensi politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan ideologi. Ketika struktur tersebut dikuasai oleh segelintir elite, masyarakat kecil akan terus menjadi korban ketidakadilan.
Negara seharusnya tidak dijadikan alat untuk melanggengkan praktik penindasan dengan melindungi kelas penindas. Agama dan nilai-nilai moral pun kerap dimanfaatkan untuk melegitimasi kekuasaan tersebut. Akibatnya, masalah di berbagai daerah dan provinsi tidak pernah selesai karena masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang ditindas. Keadilan dijadikan komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan uang dan jabatan.
Marx memandang masyarakat sebagai entitas yang dinamis. Ia menawarkan harapan tercapainya kesejahteraan, kedamaian, dan keadilan sosial melalui perubahan struktural demi membebaskan kaum proletar dari penindasan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, negara dibebani tanggung jawab sosial untuk berpihak kepada yang lemah, melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan politik, ekonomi, dan kultural, serta memperlakukan seluruh warga negara secara adil tanpa diskriminasi.
Namun kenyataannya, pembangunan kemanusiaan sering kali tidak adil bagi masyarakat kecil. Kejahatan demi kejahatan justru diarahkan kepada mereka yang tidak memiliki uang dan kekuasaan. Di sinilah keadilan seharusnya ditegakkan, bukan untuk menindas, melainkan untuk membebaskan masyarakat dari penindasan yang dilegalkan oleh sistem.
Mengapa keadilan begitu sulit diberikan kepada masyarakat? Keadilan sosial tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat itu sendiri. Ia bersifat substansial dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, keadilan masih dianggap sebagai sesuatu yang bisa diubah dengan uang. Padahal, tanpa hukum yang adil dan berpihak pada rakyat, keadilan justru akan menjadi racun yang menghancurkan kehidupan sosial. (*)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.