Oleh: Ali Akbar Muhammad

_______

WACANA mengganti pilkada langsung dengan pemilihan oleh DPRD mendapat dukungan dari Presiden RI, Prabowo Subianto beserta ketua partai koalisi pendukungnya. Gagasan ini sebenarnya bukan hal baru; ia telah mengemuka sejak era SBY, berlanjut di masa Jokowi, hingga kini di bawah Prabowo.  

Wacana tersebut justru menyingkap persoalan mendasar dalam sistem kepartaian kita: partai politik telah gagal menjadi alat perjuangan politik rakyat. Alih-alih menyuarakan aspirasi masyarakat, banyak partai justru menjelma menjadi sarang oligarki yang membajak institusi publik untuk mempertahankan dan mengakumulasi kekuasaan serta kemakmuran kelompoknya.  

Menurut Michael Burrage (2008), dalam relasi antara negara dan masyarakat sipil, partai politik seharusnya berperan sebagai institusi yang menghubungkan kepentingan rakyat melalui asosiasi sukarela, serikat pekerja, media, lembaga pendidikan, dan organisasi profesi dengan agenda politik formal. Artinya, partai harus hidup di tengah rakyat, bukan menjauh darinya. Namun pasca reformasi, partai-partai di Indonesia justru lebih sering menjadi makelar kepentingan pemodal dan oligarki. Mereka menggunakan dana dari kelompok tersebut untuk “membeli” suara rakyat, lalu menyalahkan rakyat sebagai penyebab mahalnya politik uang. Padahal, akar persoalan ada pada budaya politik partai elit dan sistem ekonomi politik kapitalistik yang mereka anut.  

Argumen lain yang kerap diangkat pendukung pilkada tidak langsung adalah klaim tentang “demokrasi asli” yang konon sejalan dengan Pancasila, khususnya sila ke-4. Mereka menekankan frasa “permusyawaratan perwakilan” dan mengabaikan konteksnya yang lebih luas.

Mohammad Hatta dalam tulisannya di Daulat Ra’jat (1932) menekankan bahwa kedaulatan rakyat harus diwujudkan melalui pendidikan dan pencerdasan kehidupan politik. Bagi Hatta, demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Ketika pemerintahan bekerja untuk kepentingan privat elite dan bukan untuk publik, di situlah demokrasi mulai tergerus.  

Hatta juga mengingatkan bahwa tradisi Nusantara yang mengandung nilai demokrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mempertahankan sistem yang statis. Semangat feodal dan ningrat justru bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam demokrasi. Pencarian “demokrasi asli” yang kaku sering kali hanya jadi alat kaum konservatif untuk melestarikan kepentingan status quo—sama seperti yang terjadi kini, ketika wacana pilkada oleh DPRD justru melayani kepentingan oligarki warisan Orde Baru.  

Secara historis, pilkada langsung lahir sebagai respons terhadap kegagalan sistem sentralistik dan otoriter Orde Baru. Saat itu, rakyat tidak memiliki ruang untuk memilih pemimpinnya secara langsung, dan kekuasaan dipertahankan melalui sistem kepatuhan berbasis tekanan. Pilkada langsung hadir sebagai bagian dari desentralisasi demokrasi yang memberi ruang bagi partisipasi publik.  

Pilkada langsung membuka peluang bagi rakyat untuk terlibat aktif mulai dari proses pencalonan, kampanye, hingga pengawasan pasca pemilihan. Meski tidak sepenuhnya bebas dari politik uang, setidaknya mekanisme ini memaksa partai dan calon untuk lebih memperhatikan preferensi dan aspirasi masyarakat. Mengembalikan pilkada ke DPRD justru akan memusatkan kembali kekuasaan pada segelintir elite partai, yang rentan terhadap transaksi tertutup dan bagi-bagi jatah kekuasaan.  

Pemerintah dan pendukung wacana ini kerap berargumen bahwa pilkada langsung mahal dan sarat politik uang. Namun, anggaran pilkada 2024 (Rp37 triliun) justru lebih kecil daripada anggaran pemilu legislatif dan presiden (Rp71,3 triliun). Jika alasan “mahal” digunakan, apakah pemilu presiden dan legislatif juga akan diubah?  

Selain itu, politik uang justru lebih sulit dikontrol ketika pemilihan dilakukan secara tertutup oleh DPRD. Catatan ICW menunjukkan bahwa pada periode 2010–2024, sedikitnya 545 anggota DPRD terjerat kasus korupsi. Artinya, mengembalikan wewenang ke DPRD malah berpotensi memperbesar ruang transaksi tidak transparan.  

Politik uang juga bukan berasal dari rakyat, melainkan dari sistem pembiayaan politik yang oligarkis. Calon kepala daerah sering kali harus membayar “mahar” kepada partai, berutang kepada pemodal, dan akhirnya terjerat dalam siklus korupsi untuk menutup biaya tersebut. Solusinya bukan menghapus hak pilih rakyat, melainkan mereformasi sistem pendanaan politik dan memperkuat akuntabilitas.  

Pilkada langsung telah membuka ruang bagi munculnya figur-figur politik dari luar lingkaran oligarki, sekaligus memaksa elite partai untuk sedikit lebih mendengar suara rakyat. Menggantinya dengan pemilihan oleh DPRD bukan hanya langkah mundur secara demokratis, tetapi juga bentuk perampasan hak politik warga negara.  

Dalam pandangan Hatta, rakyat harus dididik untuk mandiri secara politik, bukan diinfantilisasi dengan dalih “mahal” atau “ribet”. Ketika hak memilih diambil alih sekelompok elite, rakyat kembali menjadi objek yang pasif persis seperti warisan politik Orde Baru yang ingin kita tinggalkan.  

Oleh karena itu, wacana penghapusan pilkada langsung harus dilawan bukan hanya karena ia bertentangan dengan semangat reformasi, mengamputasi hak rakyat, menjadi bencana demokrasi, tetapi juga karena ia mengabaikan akar masalah sesungguhnya: sistem politik yang masih dikuasai oligarki dan partai yang abai terhadap fungsi representasinya. Demokrasi memang tidak murah, tetapi harganya tak sebanding dengan hilangnya kedaulatan rakyat. (*)