Oleh: Anwar Husen

Pemerhati Sosial/Tinggal di Tidore, Maluku Utara

_______

“Banyak fakta yang tersaji dan menjadi perdebatan kebijakan pemerintah di ruang-ruang tertutup, justru tak seindah imaji di ruang digital. Di sini, celah substansial pemahaman lintas segmen usia, latar pendidikan dan pengalaman di eksploitir, bahkan dimanipulasi”

LAKSANA bola salju, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menggelinding cepat. Sikap beberapa partai besar sudah mulai terbaca. Partai Golkar yang bisa disebut sebagai pelopor wacana ini, sudah tentu paling terdepan mengocek bola. Setali tiga uang, sikap partai Gerindra, PAN dan PKB sebagai pendukung pemerintah, mulai mengekor. PKS setuju pilkada melalui DPRD hanya di level kota, kabupaten tidak. Kota dianggap lebih maju cara berpikir warganya, kurang lebih begitu. Ini menarik juga. PDIP dan Demokrat tegas menolak. Alasan PDIP, ikut isyarat UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi [MK]. Kata teman saya, belum saling ketemu “selera” saja.

Telah dua kali saya menulis tentang wacana pemilihan tak langsung ini, sejak wacana ini dihembuskan Partai Golkar di HUT mereka tahun 2024, dan sambut hangat Presiden Prabowo kala itu. Jadi, terhitung telah dua kali tosser Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia soal wacana ini, direspon Prabowo.

Alasan utama partai yang menghendaki kembali ke pilkada tak langsung, umumnya adalah soal nominal biaya yang besar dan resiko runtuhnya sendi-sendi kohesi sosial dan keindonesiaan kita yang dibangun dengan susah payah. Tak menyentuh variabel seberapa matang seseorang dipandang sebagai pribadi yang cukup mandiri mengambil keputusan yang tepat dan berkualitas.

Syarat usia pemilih untuk Pemilihan Umum [Pemilu] tahun 2024 di Indonesia adalah minimal telah berusia 17 tahun atau telah menikah Atau juga pernah menikah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum [PKPU] Nomor 7 Tahun 2022.

Di sisi lain, komposisi pemilih berdasarkan rentang usia di Indonesia untuk Pemilu 2024, Generasi Z (Gen Z) dan Milenial mendominasi suara dengan total sekitar 55-56%, di mana Gen Z sendiri menyumbang sekitar 28% atau sekitar 46,8 juta pemilih dari total DPT 204,8 juta, menjadikannya kekuatan signifikan dalam penentuan hasil pemilu, setara dengan hampir satu dari empat pemilih adalah Gen Z. Mereka ini yang lahir di rentang 1997-2012 dan pada pilkada tahun 2030 nanti, berada di rentang usia tertinggi 33 tahun. Sedangkan Generasi Milenial berada di rentang tertinggi 49 tahun. Dan salah satu karakteristik utama Gen Z adalah Digital Natives, yakni sangat akrab dengan teknologi, internet, dan media sosial sejak kecil, menjadikan mereka multitasking dan cepat beradaptasi secara digital.

Mengutip Ridwan Kamil, demokrasi tidak selalu memilih orang pintar, cerdas. Demokrasi yang kita pilih adalah memilih orang yang disukai. Poinnya, apakah kita cukup yakin dengan mendelegasikan keputusan memilih pemimpin daerah, bahkan kepala negara kepada kelompok di rentang usia ini? Kepada mereka yang belum berusia 17 tahun asalkan telah menikah? Tak perlu apa latar pendidikan hingga pengetahuannya soal misi, problem dan tantangan pemerintahan yang dihadapi?

Kita pernah terlibat perdebatan panjang dan melelahkan soal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, tapi tidak pernah mendebatkan syarat usia pemilih yang minimal telah 17 tahun atau telah/pernah menikah itu. Padahal kita sadar, sehebat apapun seorang calon pemimpin, entah di level daerah, apalagi negara, jika tak dipilih oleh pemilih maka tak akan terpilih. Kita cenderung menempatkan syarat usia calon pemimpin jauh lebih penting dengan melupakan syarat usai calon pemilih. Ini logika berpikir yang tak matang juga. Saya pernah menuliskan ini setahun lalu, saat hangatnya perdebatan syarat usai calon presiden dan calon wakil presiden paska putusan MK itu.

Para penganjur demokrasi sejati, tentu tak juga bermaksud bahwa keputusan demokrasi seseorang itu didasarkan pada kemerdekaan hak dan kesenangan pribadinya, suka-suka gue, Memilih kepala daerah, apalagi kepala negara, itu pilihan yang punya resiko masal dan struktural. Tak untuk satu dan dua orang, juga satu atau dua hari.

Jadi urusannya tak sebatas soal nominal rupiah yang di keluarkan, soal mahal atau murah. Tapi yang paling utama, ketepatannya. Pemimpin terpilih harus benar-benar cukup kapasitas dan kapabilitasnya. Dan menguji kapasitas dan kapabilitas seorang calon pemimpin, tak bisa di serahkan secara merdeka kepala calon pemilih yang “belum cukup umur”. Menerima secara buta adagium bahwa pemimpin terpilih adalah cermin kualitas pemilih, adalah kesimpulan setengah matang, bahkan bentuk kepasrahan yang tolol. Menegasikan variabel lain, politik uang misalnya.

Pemimpin terpilih mestinya adalah lompatan mimpi dan harapan pemilih yang menembus ruang waktu di masa depan. Dan sekali lagi, idealisme itu tak cukup untuk didelegasikan kepada calon pemilih yang belum cukup umur.

Belum cukup umur? Ya. Itu karena saya belum pernah menemukan hasil riset yang menempatkan porsi terbesar di kelompok usia Gen Z ini, sebagai rentang usia yang benar-benar matang dan bisa mengambil keputusan tepat dan berkualitas, terkait kriteria pengetahuan, pengalaman dan rekam jejak calon pemimpin yang hebat. Meski tak juga mengingkari bahwa banyak juga kepala daerah hebat yang terpilih di pilkada serentak tahun 2024 lalu.

Kita juga membayangkan betapa banyak lembaga riset dan pemotret opini publik yang akan gulung tikar, penyelenggara “award berbayar”, akan kehilangan lahan. Juga platform media sosial tertentu yang sering efektif digunakan untuk membangun brand dan citra meski dominan manipulatif, akan sepi peminat dan kembali ke “setelan pabrik”, kehidupan yang normal tanpa “tipu-tipu. Ini semua karena segmen pemilih yang disasar selama ini adalah generasi di rentang usia tadi.

Lantas, apakah memilih lewat DPRD yang di pandang paling baik? Bukan juga yang terbaik, tetapi yang lebih sedikit mudhoratnya: biaya pelaksanaan relatif tak besar, potensi politik uang bisa dilokalisir, resiko benturan sosial bisa di tekan. Dan yang paling penting, para anggota DPRD itu lebih dekat dengan asumsi sebagai kumpulan orang-orang yang paham masalah daerah dan kedewasaan partai politik bisa diuji.

Di sisi lain, banyak fakta yang tersaji saat ini dan menjadi perdebatan kebijakan pemerintah di ruang-ruang tertutup, justru tak seindah imaji di ruang digital. Di sini, celah substansial pemahaman lintas segmen usia, latar pendidikan dan pengalaman di eksploitir, bahkan dimanipulasi. Alhasil, sistem pemilihan kepala daerah kita yang ideal, bagai mendayung di antara dua karang.

Pada akhirnya, kita mungkin bersepakat bahwa ide demokrasi tak di maksudkan oleh penganjurnya sebagai proses yang sekali jadi. Kita butuh proses untuk menemukan makna tindakan demokrasi yang dinilai demokratis oleh mayoritas pengagumnya kelak. Selamat datang 2026. Wallahua’lam(*)