Oleh: Thomas Ch. Syufi

Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR)

_______

SEBAGAIMANA tersiar di berbagai media bahwa Indonesia pada tanggal 24  Desember 2025 kemarin resmi mendapatkan kepercayaan dari negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG) dinominasikan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa  (Dewan HAM PBB) tahun 2026. Nominasi ini menempatkan Indonesia sebagai calon tunggal dari kawasan Asia-Pasifik. Penetapan resmi Presiden Dewan HAM PBB 2026 dijadwalkan akan dilakukan pada 8 Januari 2026 mendatang. Jabatan tersebut nantinya akan diemban oleh  Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Swiss, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, yang akan memimpin jalannya sidang Dewan HAM PBB sepanjang 2026.

Indonesia saat ini merupakan anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026. Berdasarkan mekanisme rotasi kawasan, Asia-Pacific Group (APG) memperoleh giliran memegang presidensi pada siklus ke-20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB, yang dinilai bagi 47 negara anggota Dewan HAM PBB, termasuk Indonesia menjadi momentum penting untuk mendorong tata kelola HAM internasional yang lebih inklusif, konstruktif, dan berbasis kerja sama multilateral.

Namun, kami, Papuan Observatory for Human Rights (POHR) sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang sealama ini kosisten memantau dan mengadvokasi isu-isu pelanggaran HAM di Tanah Papua memandang menempatakan Indonesia sebagai calon tunggal Presiden Dewan HAM PBB sangatlah tidak tepat sesuai kondisi objektif hak asasi manusia Indonesia, terutama di Tanah Papua yang terjadi sejak Papua dimasukkan menjadi bagian Indonesia yang diawali dengan kebijakan Tri Komando Rakyat (Trikora) 19 Desember 1961.

Banyak pelanggaran HAM di Tanah Papua yang dilakukan oleh Indonesia tanpa pertanggungjawaban atau penyelesaian yang tuntas. Dapat diestimasikan 300-500 ribu orang Papua telah mati dibunuh oleh militer Indonesia selama lebih dari 60 tahun Papua bergabung dengan Indonesia. Misalnya, Asian Human Rights Commission melaporkan sedikitnya 4.000 orang Papua dibunuh selama operasi militer di daerah Pegunungan Tengah, Papua antara tahun 1977-1978. Dan Amnesti International mendokumentasikan 95 dugaan pembunuhan tidak sah oleh pasukan keamanan antara tahun 2010-2018. Dan sejumlah kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas diselesaikan bahkan sudah menjadi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sebagai jenis pelanggaran HAM berat yang masih tersendat di Kejaksaan Agung,  karena tarik ulur kepentingan politik dan ketiadaan itikad baik (good will) pemerintah untuk menuntaskan kasus kejahtan kemanusiaan di Tanah Papua. Misalnya, kasus Biak Berdarah (1998), Abepura Berdarah (2000),  Wasior Berdarah (2001), Wamena Berdarah (2003), pembunuhan tokoh politik pro-demokrasi dan HAM Papua Theys Hiyo Eluay (2001), pembunuhan Opinius Tabuni pada peringatan Hari Masyarakat Pribumi Internasional 9 Agustus  tahun 2008 di Lapangan Sinampuk, Wamena, pembunuh aktivis Papua Mako Musa Tabuni 2012, pembunuhan empat siswa di Paniai tahun 2014, dan pembunuhan Pendeta Yeremias Zanambani di Intan Jaya tahun 2020. Dari semua kasus pelanggaran HAM ini sebagian besar pelakunya tidak pernah diproses hukum, bahkan sebagian diproses namunn sekadar formalitas, justru dibebaskan oleh pengadilan, diganjar hukuman ringan, sanksi sementara berupa demosi lalu dipromosikan untuk menduduki jabatan-jabatan strategis dalam satuan TNI-Polri, bahkan menduduki jabatan penting di pemerintahan. Apalagi aktor di balik pelanggaran HAM yang memegang struktur komando jarang bahkan luput dari sentuhan hukum.

Pengadilan HAM tidak pernah digelar atas semua kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Papua, sesuai dengan ketentuan hukum internasional maupun hukum positif, yaitu Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Pasal 45 Undang-undang  Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dari rangkaian potret buram pelanggaran HAM berat di Tanah Papua yang tidak diselesaikan ini, kami menganggap pemerintah Indonesia tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Tanah Papua. Bahkan sampai saat ini korban masyarakat sipil terus berjatuhan akibat gempuran senjata antara militer Indonesia dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Permukiman dan perkebunan warga sipil dibombardir oleh pihak keamanan, fasilitas publik seperti sekolah, gereja, dan kantor pemerintah digunakan sebagai pos militer. Ini adalah sebuah pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional, hukum humaniter, dan Konvensi Jenewa 1949. Tidak ada jaminan keselamatan dan masa depan orang Papua di negeri sendiri atas konflik berkepanjangan di Tanah Papua yang telah menggerus martabat kemanusiaan dan menciptakan bencana kemanusiaan bagi Papua. Ruang kebebasan berekspresi pun dibungkam mati, aktivis pro-demokrasi dan HAM dikejar, ditangkap, dan dipenjarakan sewenang-wenang.

Mereka ditangkap hanya karena  hendak mengemukan pandangan dan pendapatnya secara damai di ruang publik. Pemerintah tidak memiliki niat membuka ruang dialog yang adil dan damai dengan rakyat Papua untuk menyelesaikan berbagai konflik di Tanah Papua, Jakarta lebih memilih menyelesaikan konflik Papua dengan pendekatan keamanan dan kekerasan daripada jalan damai. Berbagai rekomendasi dari masyarakat Papua, pemerhati HAM, juga kelompok-negara peduli HAM Papua yang terhimpun dalam Melanesian Spearhead Group (MSG), Pacific Islands Forum (PIF), dan African, Caribbean, and Pacific (ACP) agar pemerintah Indonesia membuka akses jurnalis asing masuk ke Tanah Papua, termasuk hampir 10 tahun terakhir mereka juga berkali-kali mendesak pemerintah Indonesia mengizinkan Komisioner Tinggi HAM PBB agar berkunjung ke Tanah Papua untuk melakukan penelitian dan memamtau secara langsung kondisi objektif dan dinamika HAM di Tanah Papua yang makin makin memburuk, namun aspirasi  damai itu tidak pernah digubris oleh pemerintah Indonesia.

Atas alasan-alasan ini, kami menilai dinominasikan Indonesia sebagai calon tunggal Presiden Dewan HAM PBB merupakansebuah kontradiksi sekaligus pengkhianatan terhadap masyarakat Papua serta Indonesia secara keseluruhan yang terus menjadi korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara tanpa pertanggaungjawaban secara kredibel dan transparan. Ini dinilai bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh komunitas internasional maupun regional untuk mengerdilkan atau melokalisir pelanggaran HAM Papua yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif selama lebih dari 60-an tahun. Kami menolak cara-cara melegalisasi dan melegitimasi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk orang Papua. Orang Papua sangat menderita dan kini membutuhkan belas kasihan dari masyarakat internasional untuk  membantu mengakhiri penderitaan ini tanpa syarat dan jangan menormalisasi tindakan dehumanisasi di Tanah Papua sebagai persoalan minor dalam negeri Indonesia, karena secara ensensial HAM berlaku prisip non-dicriminationserta bersifat universal, imparasial, dan inklusif.

Kami menganggap Indonesia belum layak dan belum siap untuk memimpin lembaga paling kredibel dalam aspek hak asasi manusia tingkat dunia tersebut. Indonesia memiliki banyak catatan sejarah kelam tentang persolan hak asasi manusia yang belum dibersihkan. Apalagi lembaga ini terdiri dari 47 negara anggota yang fungsinya  sebagai forum multilateral untuk mengatasi pelanggaran serta situaasi darurat HAM di berbagai negara. Dewan HAM PBB ini juga akan memberikan rekomendasi praktis mengenai implementasi HAM di lapangan. Saya tidak percaya Indonesia akan melaksanan tugas ini secara maksimal, murni, dan konsekuen sebagai Presiden Dewan HAM PBB dengan negara-negara anggota Dewan HAM PBB yang lain untuk menjawab tuntutan kebutuhan hak asasi manusia  di era ini, terutama dalam aspek perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia di seluruh dunia. Karena, Indonesia masih dibebani oleh beragam pekerjaan rumah pelanggaran HAM yang belum dibereskan. “Tidak mungkin Indonesia akan sukses membasuh darah seluruh umat manusia di seluruh dunia dengan tangannya yang masih berlumuran darah”. I doubt it and that’s impossible. Jika Indonesia dipaksakan menjadi Presiden Dewan HAM PBB, maka negara dengan penduduk sekitar 270,2 juta jiwa ini akan menjalankan peran ganda. Yang pertama, mendorong serta menjaga hak asasi manusia untuk semua individu di seluruh dunia. Memberikan rekomendasi kepada badan-badan PBB agar meningkatkan upaya promosi dan perlindungan HAM. Dan kedua, menjalankan tugas sebagai suksesor pelanggar HAM di Tanah Papua. Dan sangat tidak mungkin melalui forum Dewan HAM PBB, Indonesia akanmengakui, mengoreksi, dan melakukan otokritik terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya selama 60-an tahun di Tanah Papua.

Ini bentuk kemunafikan internasional atas krisis hak asasi manusia di Papua, dengan mengangkat negara penjahat HAM memimpin lembaga  bergengsi dan kredibel seperti Dewan HAM PBB yang sejatinya bersih dari segala bentuk noktah hitam hak asasi manusia. Ini bertentangan dengan landasan filosofis lahirnya Dewan HAM PBB yang diformulasikan dalam beberapa instrument hukumnya, yaitu Piagam PBB (UN Charter), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR 1948), dan Resolusi Dewan HAM 51/1 (2007), yang kesemuanya menjadi fondasi bagi upaya PBB untuk mendorong dan melindungi HAM  di seluruh dunia, menetapkan elemen-elemen utama mekanisme kerja Dewan HAM. Apa yang kami sampaikan ini adalah situasi objektif HAM yang terjadi di Tanah Papua yang tidak bisa distorsi dengan alasan apa pun, termasuk kepentingan kerja sama regional maupun internasional di berbagai bidang, baik ekonomi, sosial, politik, budaya, dan lain sebagainya. Mengekspresikan kekecewaan ini murni atas dasar pertimbangan hak asasi manusia orang Papua yang sudah beberapa dekade menderita ketidakadilan negara, bukan atas dasar dendaman, kebencian, atau diskriminasi. Saat ini orang Papua butuh intevensi kemanusiaan dari masyarakat internasional atas kemelut yang terus mewarnai hari-hari hidup mereka, tanpa keterlibatan Indonesia di dalamnya. Karena itu, kami  menolak dengan tegas Indonesia menduduki posisi Presiden Dewan HAM PBB, sekaligus mendesak kepada seluruh masyarakat internasional, terutama negara-negara Asia-Pasifik yang terhimpun dalam APG untuk menghargai masyarakat Papua sebagai korban pelanggaran HAM yang masih terus memperjuangkan keadilan dan penegakan HAM di Tanah Papua! Liberte(*)