Oleh: Ilham Djufri, ST., M.Kom
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Maluku Utara
________
PROVINSI Maluku Utara mencatatkan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia, mencapai 33,19 persen. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan refleksi dari derasnya arus investasi, terutama di sektor pertambangan dan industri pengolahan. Namun, di balik euforia pertumbuhan tersebut, terdapat ironi yang belum terjawab: kesejahteraan buruh di Maluku Utara masih tertinggal, sementara kontribusi tenaga kerja terhadap roda ekonomi daerah terus meningkat.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara sebelum penyesuaian berada pada angka Rp3.408.000. Jika dibandingkan dengan besarnya nilai tambah ekonomi yang dihasilkan daerah ini, angka tersebut masih relatif rendah. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi makro dan kesejahteraan buruh secara riil. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum sepenuhnya terdistribusi secara adil kepada para pekerja.
Dalam mekanisme pengupahan nasional, penyesuaian UMP dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alpha (α). Dengan inflasi yang justru berada pada posisi deflasi sebesar –0,17 persen dan pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi, secara matematis Maluku Utara memiliki ruang yang besar untuk menaikkan UMP secara signifikan. Simulasi perhitungan menunjukkan bahwa kenaikan UMP dapat mencapai 16 hingga hampir 30 persen, tergantung pada nilai alpha yang digunakan.
Bagi buruh, kenaikan UMP bukan sekadar soal angka, tetapi soal kelayakan hidup. Harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, dan kebutuhan pendidikan terus meningkat, sementara daya beli buruh masih terbatas. Dalam kondisi ini, kenaikan UMP menjadi instrumen penting untuk memperbaiki kesejahteraan buruh, memperkecil ketimpangan, dan memberikan pengakuan yang lebih adil atas kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Argumen yang sering dikemukakan untuk menahan kenaikan UMP adalah kekhawatiran terhadap dunia usaha. Kekhawatiran ini tentu tidak sepenuhnya keliru. Namun, perlu disadari bahwa struktur ekonomi Maluku Utara didominasi oleh sektor-sektor besar yang menikmati pertumbuhan tinggi dan keuntungan signifikan. Oleh karena itu, tidak adil jika beban penyesuaian ekonomi justru terus ditanggung oleh buruh, sementara keuntungan pertumbuhan ekonomi lebih banyak terkonsentrasi pada pemilik modal.
Lebih jauh, upah buruh yang rendah justru dapat menjadi penghambat pembangunan jangka panjang. Buruh dengan daya beli rendah akan membatasi pertumbuhan konsumsi lokal, memperlemah ekonomi daerah, dan meningkatkan kerentanan sosial. Sebaliknya, peningkatan upah yang layak dapat mendorong perputaran ekonomi, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, dan menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis.
Dalam konteks ini, penetapan nilai alpha yang lebih progresif, seperti pada kisaran 0,7 hingga 0,9, dapat dipertimbangkan sebagai bentuk keberpihakan terhadap kesejahteraan buruh. Kenaikan UMP yang lebih tinggi merupakan langkah korektif untuk menjembatani kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja. Namun, kebijakan ini perlu diiringi dengan penguatan pengawasan ketenagakerjaan, penerapan struktur dan skala upah, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak boleh menjadi angka kosong jika tidak diikuti dengan perbaikan kesejahteraan buruh. Maluku Utara membutuhkan kebijakan pengupahan yang berkeadilan, yang memastikan bahwa buruh sebagai tulang punggung pembangunan turut menikmati hasil pertumbuhan ekonomi daerah. Kenaikan UMP bukan sekadar tuntutan buruh, melainkan kebutuhan sosial untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Untuk itu, sesuai dengan pers realase Kementerian Ketenagakerjaan RI bahwa alpha yang digunakan antara 0,5 – 0,9 untuk penetapan UMP secara nasional dan selambat-lambatnya dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2025. Untuk persiapan penetapan UMP Provinsi Maluku Utara, SPSI Maluku Utara sebagai Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara telah melakukan simulasi perhitungan dengan menggunakan data UMP sebelumnya Rp. 3.408.000, Pertumbuhan Ekonomi 33,19%, deflasi -0,17 dan alpha (indeks konstribusi tenaga kerja) 0,7 – 0,9.
SPSI Maluku Utara akan mendorong penggunaan alpha 0,7 – 0,9, dari simulasi perhitungan dengan menggunakan alpha 0,7 – 0,9 maka diperoleh kenaikan UMP Maluku Utara Rp. 785.987 (23,06%) – Rp. 1.012.210 (29,69%). Untuk itu diharapkan kepada Organisasi Serikat Buruh, ORMAS, Organisasi Kemahasiswaan dan Media untuk melakukan pengawalan terhadap penetapan UMP Maluku Utara yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Buruh Sejahtera, Indonesia maju! (*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.