Oleh: Herman Oesman
Dosen Sosiologi FISIP UMMU
_______
“…Negara sejati bukan diukur dari kemegahan institusinya, tetapi dari kehadirannya di tengah penderitaan rakyat…”
BENCANA selalu menjadi momen paling jujur untuk membaca wajah negara. Di saat tanah runtuh, banjir meluap, gempa mengguncang, atau asap kebakaran hutan menyesakkan napas, relasi antara negara dan rakyatnya tampil tanpa topeng. Pada titik inilah pertanyaan klasik kembali mengemuka. Apakah negara sungguh hadir untuk rakyat, atau justru rakyat dibiarkan sendiri menghadapi risiko yang diciptakan kelalaian kekuasaan itu sendiri?
Dalam teori politik modern, negara dipahami sebagai institusi yang memonopoli kekuasaan sah untuk melindungi warga dan menjamin kesejahteraan publik (Weber, 1978). Namun dalam praktiknya, terutama di banyak negara berkembang, negara acapkali hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai simbol formal kekuasaan yang jauh dari penderitaan konkret rakyat. Ketika bencana datang, negara kerap tampil dalam wujud pejabat, baliho, spanduk, konferensi pers, dan seremonial, bukan dalam bentuk kebijakan cepat, empati, dan perlindungan nyata.
Bencana bukan peristiwa alam semata. Ia merupakan hasil dari relasi kuasa, tata kelola sumber daya, dan pilihan politik. Dalam kajian lain, inilah risiko yang diproduksi secara sistemik oleh kebijakan pembangunan itu sendiri. Pembabatan hutan, pertambangan ekstraktif, reklamasi pesisir, dan alih fungsi lahan atas nama investasi merupakan contoh konkret bagaimana negara turut memproduksi bencana. Ironisnya, ketika risiko itu meledak menjadi bencana, negara acapkali melepaskan tanggung jawabnya dan menyalahkan alam atau cuaca ekstrem.
Dalam situasi bencana, kelalaian negara tampak dalam tiga hal utama. Pertama, kegagalan pencegahan. Banyak bencana sesungguhnya dapat diminimalkan jika negara serius menjalankan regulasi lingkungan, tata ruang, dan pengawasan industri. Namun negara justru kerap berkompromi dengan kepentingan modal. Sebagaimana dikritik David Harvey (2005), negara neoliberal berfungsi lebih sebagai fasilitator akumulasi kapital ketimbang pelindung kepentingan publik. Akibatnya, kerusakan ekologis dibiarkan, dan rakyat menjadi korban pertama.
Kedua, kelambanan respons. Dalam banyak kasus, bantuan datang terlambat, distribusi tidak merata, dan koordinasi kacau. Negara hadir melalui pidato, komentar di media sosial, dan kunjungan pejabat, tetapi absen dalam logistik, layanan kesehatan, dan pemulihan psikososial. Hannah Arendt (1963), menyebut kondisi ini sebagai banalitas kejahatan, ketika ketidakpedulian birokratis menghasilkan penderitaan massal tanpa rasa bersalah. Kelalaian bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan moral.
Ketiga, penghapusan suara rakyat. Korban bencana acap direduksi menjadi angka statistik. Jumlah pengungsi, rumah rusak, atau korban jiwa. Negara jarang mendengar narasi penderitaan mereka, apalagi melibatkan mereka dalam proses pemulihan. Padahal, pembangunan sejatinya mensyaratkan partisipasi dan kebebasan rakyat untuk menentukan masa depannya sendiri. Negara tanpa rakyat merupakan negara yang memutus hubungan etis dengan warganya.
Dalam konteks ini, negara berubah menjadi entitas simbolik, ia hadir secara formal tetapi kosong secara substantif. Pejabat negara tampil di layar televisi, namun rakyat tetap bertahan di tenda darurat tanpa kepastian. Negara menjadi mesin administrasi yang dingin, bukan komunitas politik yang berlandaskan solidaritas. Negara semacam ini, menurut ilmuwan sosial sebagai kekuasaan simbolik yang memaksakan legitimasi tanpa benar-benar melayani.
Lebih jauh, bencana juga memperlihatkan ketimpangan kelas. Mereka yang miskin selalu paling terdampak, sementara elite memiliki sumber daya untuk menghindari risiko. Negara, alih-alih meredam ketimpangan, justru acapkali memperkuatnya melalui kebijakan yang bias kelas. Dalam situasi ini, negara bukan hanya lalai, tetapi juga tidak adil.
Kritik atas “Negara (tanpa) Rakyat” bukan sekadar retorika moral, melainkan tuntutan politik. Negara harus dipaksa kembali pada mandat dasarnya, yakni melindungi yang rentan, mendahulukan keselamatan publik, dan bertanggung jawab atas risiko yang ia ciptakan sendiri. Tanpa itu, setiap bencana akan terus menjadi panggung telanjang bagi kegagalan negara dan pengkhianatan terhadap rakyatnya.
Negara sejati bukan diukur dari kemegahan institusinya, tetapi dari kehadirannya di tengah penderitaan rakyat. Jika dalam bencana negara absen, maka sesungguhnya yang runtuh bukan hanya tanah dan bangunan, melainkan legitimasi kekuasaan itu sendiri. (*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.